Minangkabau : Dari Hukum hingga Penjara
Minangkabau : Dari Hukum hingga Penjara
Oleh
Arkini Sabrina[1]
“Penjara Modern merupakan warisan kolonial, namun hampir tak pernah kita kritisi. Tujuan diadakannya penjara oleh pemerintah kolonial untuk menertibkan kaum pribumi. Dewasa ini apabila tawanan yang keluar dari penjara akan terjadi 2 kemungkinan diantaranya yaitu : apakah tawanan menjadi semakin rusak atau malah menjadi insaf, begitu juga apabila melihat pada masa kolonial, apakah tawanan menjadi semakin radikal atau malah berubah seperti yang didambakan oleh kolonial?”
Minangkabau berada dibagian tengah pulau Sumatera di pedalaman, dataran tinggi ini dilingkari oleh barisan pegunungan yang tinggi, beberapa diantaranya terdapat gunung yang masih aktif menyemburkan abu vulkanik. Letak geografis seperti yang telah di uraikan terlihat bahwa wilayah ini seperti terisolir dari dunia luar. Namun sebenarnya keliru bagi yang menganggapnya terkungkung bahwa sebenarnya masyarakat Minangkabau memiliki mobilitas yang tinggi dalam sejarah. Mobilitas terjadi salah satu faktornya karena dorongan kultural yang familiar disebut ‘merantau’ namun kemudian berkembang aktif oleh stimulus ekonomi, politik sepanjang abad 16 sampai 19[2].
Secara adat normatif, Minangkabau menganut matriarkat yang taat. Taufik Abdullah dalam “Some Notes on the Kaba Tjindua Mato : an Example of Minangkabau Traditional Literature” menguraikan bagaimana kedudukan perempuan dalam kebudayaan Minangkabau yang begitu terhormat. Walaupun laki-laki bisa menjadi bagian dari kehidupan istri dan anak-anak mereka, namun yang menjadi jangkar keluarga adalah sang ibu[3].
Di sisi lain, pesisir barat Sumatera mulai ramai dilirik oleh Selat Malaka yang jatuh ke tangan Portugis pada awal abad ke-16. Sebelum itu perdagangan di pantai timur Sumatera menajadi primadona, termasuk bagi orang Minangkabau sendiri. Orang-orang Minangkabau membawa emas dan lada mereka melalui jalur sungai yang mengalir hingga ke Selat Malaka, kemudian diperdagangkan oleh mereka dibandar-bandar pesisir timur sepert Jambi, Palembang. Khususnya di Minangkabau sendiri, pedalaman dan pesisir menjalin hubungan timbal balik, komoditas ekspor didatangkan dari produksi pedalaman, sebaliknya barang-barang yang di konsumsi masyarakat pedalaman di impor dari penduduk pesisir[4].
Masyarakat Minangkabau prakolonial belum memiliki penjara seperti setelah kedatangan kolonial didaerah tersebut. Hukum paling awal di Minangkabau adalah “hukum rimba” namun dalam perkembangannya kemudian, dua orang pemimpin besar Minangkabau yang dianggap sebagai nenek moyang orang Minangkabau berusaha membuat masyarakatnya menjad tertib dan teratur dengan adanya undang-undang yang dibuat. Menurut narasi tambo Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang yang melahirkan undang-undang yang kemudian dikenal dengan undang-undang nan Duopuluh (undang-undang duapuluh)[5].
Undang-undang nan Duopuluh (undang-undang duapuluh) kemudian terbagi dalam dua bagian besar yaitu undang-undang nan salapan (undang-undnag delapan) berkenaan dengan kategori perbuatan kejahatan seperti tikam-bunuh, upas-racun, maling-curi, siar-bakar, sumbang salah dan penipuan maupun pemaksaan, sedangkan undang-undang duobaleh (undang-undang duabelas) mencakup ketentuan tentang tanda jahat seperti bukti-bukti yang dapat menguatkan seseorang dapat didakwah karena telah melakukan kejahatan.
Lantas bagaimana keputusan hukum diambil ?
Hukuman yang ditimpakan kepada pelaku kejahatan dan pelanggaran undang-undang diputuskan dalam “musyawarah para penghulu” yang berfungsi sebagai pengadilan pada zamannya. Pengadilan adat dinamakan rapek (rapat)[6]. Pengadilan adat berlangsung pada tempat khusus yang dinamai dengan balai yang terdapat di tiap-tiap nagari di Minangkabau. Tentu nama balai dimasing-masing nagari berbeda-beda. Pada sebuah persidangan dibalai, dihadiri oleh datuk-datuk dari kedua pihak baik terdakwa maupun yang mendakwa. Disanalah dilakukan penilaian terhadap bukti-bukti[7].
Dalam masyarakat tradisional Minangkabau dikenal istilah “hutang jiwa dibayar jiwa, utang emas dibayar emas, utang perak dibayar perak dan utang budi dibawa mati”. Istilah tersebut dikenal dengan “tarik-balas”. Hukuman bunuh dalam konsepsi hukum Minangkabau awal disebut batalie atau batang leher yang berarti hukuman mati yang dijalankan dengan cara memutuskan batang leher. Menurut pelaksananya, terdakwa diarak beramai-ramai ke tepi nagari dan dihadiri oleh kepala-kepala adat, kemudian beliau ditambatkan pada sebuah tiang. Lalu eksekusi dijalankan oleh salah seorang laki-laki dari keluarga yang teraniaya. Eksekutor harus segera menikam senjatanya pada tubuh seseorang yang akan dihukum yaitu lehernya. Jika tidak ada keluarga eksekutor yang sanggup melakukannya maka eksekusi akan diserahkan pada hulubalang nagari.
Tercipta model hukum baru setelah hukum batalie, di Minangkabau dikenal dengan istilah kisai. Model hukum ini merujuk pada bahasa Arab yang bernama qhisas yaitu “balasan yang sama terhadap perbuatan yang sama”. Pada praktiknya di Minangkabau tidak menyebabkan kematian, bagi seseorang yang melakukan pencurian maka akan diberlakukan pemotongan tangan. Kemudian muncul model hukuman baru tanpa menghilangkan model hukuman lama seperti Bangun yang diadopsi dari model hukuman Islam seperti membayar denda, maksudnya adalah secara sederhana pintu maaf lebih memungkinkan bagi sesseorang yang berbuat salah dengan cara membayar denda[8].
Andam atau handam adalah “hukum buang”, hal ini bukan dilihat dari berat atau ringannya hukuman yang ditanggung oleh si terhukum. Akan tetapi yang lebih ditegaskan pada hukuman ini adalah memberikan “penjara batin” terhadap si terhukum. Si terhukum akan dibuat bahwa harga dirinya sebagai manusia yang merdeka telah jatuh ketingkat yang paling rendah sama seperti budak, karena bagi masyarakat Minangkabau yang paling menghinakan adalah rasa malu[9].
Dimasa prakolonial, penjara sebagai tempat untuk penjaraan sendiri bagi si terhukum belum terlihat hadir di masyarakat Minangkabau. Masih samar bahwa penjara sebagai suatu lembaga dalam konsep yang dikenal sebagai hukum modern dalam artian penjara belum hadir sebagai suatu institusi yang sengaja dibentuk dengan tujuan pemenjaraan dengan struktur yang melingkupinya seperti bangunan penjara itu sendiri, petugas maupun tahanannya dan sistem regulasi yang mengaturnya.
MEREMBESNYA HUKUM KOLONIAL
Rusli Amran dalam “Sumatera Barat Plakat Panjang” mengutip sebuah catatan Belanda yang tulisannya sedikit hiperbola mengenai : “Fort de Kock (yang sekarang adalah Buktittinggi) seakan-akan berada dalam pesta pora yang tak usai” maksudnya ialah diadakannya rapat besar sealam Minangkabau yang dibuka oleh Gubernur Jendral Pesisir Barat Sumatera yaitu J.V.R.S van den Bossche dalam pidatonya ia mengatakan bahwa “pihak yang berkulit putih atau pejabat-pejabat berkulit putih ingin mencari sebuah pemufakatan dalam hal peradilan di negeri ini. Ia mengatakan juga jika suatu negeri baik dan adil maka negeri tersebut harus berhasil dalam menjaga keselamatan akan keadilan. Jika pelanggaran tidak dihukum orang-orang didalam nya tidak merasa puas dalam keadilan”[10].
Inti dari apa yang dikatakan Bossche yaitu ia hendak menerapkan hukum baru di Minangkabau untuk menggantikan hukum lama atau hukum adat. Ia ingin mengkonfirmasi pada pemerintah lokal setempat bahwa apabila diadakan rapat-rapat hukum yang dilakukan dewan penghulu hendaknya diketahui oleh pejabat Eropa. Dasar-dasar hukum baru akan ditetapkan pada setiap yang melakukan kesalahan akan dihukum dengan menghapus sistem solidaritas kaum. Lebih lanjut Bossche menegaskan kembali dalam penuturannya : “kaum penghulu dan tuanku harus berkonsultasi dengan kami pemerintah Eropa mengenai kasus tersebut”[11].
Akhirnya perombakan pun terjadi dibidang hukum dan peradilan oleh pemerintah kolonial Belanda dari yang sebelumnya masih menggunakan sistem hukum tradisonal yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau kemudian berubah menjadi hukum di bawah pengaturan Barat. Tepatnya pada 14 Desember 1875, Komisaris Jendral dari pusat Batavia khusunya datang ke Buktittinggi untuk mengumumkan secara resmi berlakunya hukum baru bagi Minangkabau. Hadir juga 4 kelarasan dari Agam, Limopuluah Koto, Tanah Datar dan Solok. Lalu tanda peringatan berlakunya hukum baru tersebut seantero Minangkabau maka dilakukan penanaman pohon beringin disaksikan oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda, Resident Fort de Kock, Asisstent Resident Payokumbuh dan pejabat lainnya.[12] Bersama dengan itu pula diangkat kepala jaksa, jaksa, hakim, ajudan jaksa untuk memeriksa hukum para pendahulunya.
Mulanya cikal bakal penjara hadir di Padang yang merupakan kota kolonial utama, kemudian hadir di kota-kota dataran tinggi seperti Fort de Kock, Fort van der Capellen, dan Padang Panjang. Lalu semakin berkuasanya kolonial di pantai Barat Sumatera maka ibarat seperti kurap ditubuh manusia, jaringan-jaringan penjara hadir di seluruh wilayah pantai barat Sumatera membesar dan melebar.
De Stuers yang datang dikirim ke Padang Panjang membawa angin perubahan baik, ia datang menjabat sebagai panglima militer dan Resident Sumatera Barat yang ketiga. Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Stuers langsung terasa pada kota Padang dan berhasil dalam memperbaruhi wajah kota dengan membangun fasilitas-fasilitas publik. Banyak gedung-gedung yang didirikan seperti Balai Kota, kantor pajak, gudang mesiu, gedung pabean dan gereja kemudian seiring dengan bangunan tersebut penjara juga didirikan kembali dengan bahan dasar batu[13].
Bangunan penjara terletak di tepi sisi Muara Batang Arau, komplek penjara dikelilingi tembok tinggi, dibagian depannya terdapat daun pintu yang besar. Kemudian dalam komplek penjara dibangun bangsal tahanan yaitu satu tahanan biasa dan satu lagi tahanan rantai, kemudian ditengah komplek penjara juga terdapat menara pengintai. Sementara tempat kerja terletak di depan penjara. Lalu di halaman depan penjara terdapat bangunan yang diperkirakan sebagai tempat menginap para penjaga dan petugas penjara. Meskipun sudah dibangun penjara yang sangat luas, namun menurut Stuers tidak mampu menampung jumlah tahanan. Tidak lama setelah dibangun, penjara tersebut telah langsung dipenuhi oleh para tahanan[14].
Orang-orang yang ditahan di penjara Padang tidak hanya tahanan yang terkait Perang Padri maupun orang-orang yang melanggar hukum kolonial, akan tetapi Stuers mencatat bahwa tahanan lain dari luar juga terdapat di penjara Padang seperti anak seorang kepala Desa di Bengkulu yang mencuri kerbau kemudian di tahan di penjara Padang. Begitu juga seorang yang berasal dari Pariaman yang menyerang opas kemudian di tahan di penjara Padang. Akibatnya terjadi overload pada pejara Padang. Karena tahanan-tahanna dari luar akibat perang pun dikirim keluar pulau Jawa termasuk pada penjara Padang ini. Atas dasar penuhnya tahanan pada penjara ini maka pada tahun 1845 kemudian penjara Padang pun diperbesar. Setahun kemudian pembangunan baru di rampungkan. konstruksi penjara tersebut berbentuk tapal kuda dan dapat menampung 400 narapidana, pembangunan penjara semakin di perbesar hingga akhir abad ke-19[15]. Berdasarkan Kolonial Verslag tahun 1855-1856 bahwa penjara Padang adalah penjara paling layak dan memadahi di seluruh penjara Hindia Belanda.
Pada awal abad ke-20 aturan penjara baru dikeluarkan berdasarkan Reglement Gestichten tahun 1917 posisi penjara Padang menjadi penjara kelas II, posisi ini menjadi turun derajat karena sebelumnya penjara ini merupakan penjara pusat yang dapat menampung tahanan hukuman berat. Disisi lain dibeberapa daerah dataran tinggi Minangkabau seperti penjara di Padang Panjang dan Fort de Kock tidak seperti penjara di Padang sebelumnya yang sangat di agung-agungkan, namun di kedua daerah tersebut justru penjaranya dalam kondisi yang jelek dan memprihatinkan. Dindingnya hanya di tutupi alang-alang dan bangunanya somplak.
Pada tahun 1850, telah dikirim proposal kepada Gubernur Jenderal di Batavia untuk perbaikan pada penjara Padang Panjang dan Fort de Kock. Namun yang hanya di setujui di tahun 1860 ada pembangunan penjara Fort de Kock. Sementara di kota-kota dataran tinggi lainnya seperti Fort van der Capellen dan Singkarak baru terdapat tempat penahanan kecil bagi orang yang melanggar hukum. Kemudian di tahun 1897 penjara baru telah dirampungkan di daerah Sungai Durian, Sawahlunto. Penjara ini diperuntukkan bagi narapidana hukum berat yang dipekerajapaksakan di Tambang Batubara yang baru dibuka. Abad ke-20 pertumbuhan penjara di Sumatera Westkust semakin merambat seperti tentakel-tentakel yang dimiliki oleh gurita. Kemudian dengan keluarnya staatsblad nederlandsch van indie tahun 1914 di Sumatera Westkust telah banyak didirikan penjara-penjara yang jumlahnya jauh daripada abad sebelumnya.
Terkait tata kelolah dari penjara pada masa kolonial, terdapat proses penangkapan, penahanan secara sementara, dan proses peradilan. Dimulai dari proses pengaduan dan penangkapan, timbul pertanyaan bahwa bagaimana proses pengaduan dan penangkapan berlangsung? Proses biroaktif suatu penangkapan dilakukan oleh opas-opas polisi dengan menyampaikan pengaduan kepada angku pulo (penghulu kepala) tentang kejahatan yang ditemukan didaerah tempat opas polisi tersebut bertugas. Penghulu kepala selanjutnya menyampaikan kepada tuanku lareh (kepala laras) yang selanjutnya mengirim laporan kepada hoofdjaksa (kepala jaksa) maupun jaksa untuk melakukan proses penyelidikan atau sekedar dimintai pendapatnya tentang laporan itu. Kepala jaksa kemudian memerintahankan penangkapan jika diidentifikasikan dari laporan itu maupun hasil penyelidikan bahwa benar telah terdapat pelanggaran hukum[16].
Di tahun 1917 terdapat voorlopige aanhouding atau yang disebut ordonansi penjara yang mengeluarkan aturan tentang penahanan sementara bahwa setelah ditangkap, penjahat akan diserahkan ke kantor polisi setempat untuk ditahan sementara. Pihak polisi melakukan penahanan sementara selama 30 hari, dalam rentan waktu penahanan sementara tersebut polisi berhak melakukan penyelidikan. Kemudian pada proses peradilan, Dalam hukum kolonial untuk di Sumatera Westkust, terdapat peradilan untuk menyidang kasus yang berkaitan dengan pribumi, diantaranya pengadilan nagari atau distrik yang disebut rapek untuk menangani kasus-kasus kecil. Selama proses peradilan, jaksa dan ajudan jaksa dibantu polisi, bertugas mendatangkan saksi-saksi, mengumpulkan bukti yang menguatkan terdakwa. Saksi-saksi dan bukti-bukti kemudian menjadi alasan argumentatif bagi hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman. Setelah vonis dijatuhkan, proses peradilan pun selesai. Jika divonis bersalah dengan hukuman kurungan, barulah si terhukum dipenjarakan[17].
Pada sisi birokrasi, Penjara Padang diabad ke-19 dibawah otoritas Resident dan Assistent Resident Padang Benedenlanden yang bertanggung jawab mengawasi penjara dan membuat laporan tahunan kepada pemerintah pusat di Batavia, sedangkan penjara di dataran tinggi seperti Fort de Kock, Padangpanjang dan Fort der Capellen berada dibawah otoritas Assistent Resident saja. Namun ditahun 1870, terbit sebuah aturan yang menetapkan bahwa penjara Padang tidak lagi dipimpin oleh Resident dan Assistent Resident namun dibawah pejabat khusus yang disebut hoofd gevangeniswesen yang setelah keluarnya staatblad 1917 berubah menjadi directeur gevangeniswesen. Pertanggung jawaban kepala penjara ini langsung kepada dewan khusus bidang kehakiman (department van justitie) di Batavia.
Dibawah directeur gevangeniswesen, terdapat kepala keamanan yang disbeut cipier. Sipir memiliki seorang adjunct cipier. Tugas Sipir bertanggung jawab dalam hal ketertiban dan mengawal peraturan yang harus ditaati narapidanan. Gaji Sipir dan Ajudannya sebesar f 100 dan f 75. Khusus Sipir gajinya bisa bertambah dua kali dalam tiga tahun sebesar f 25 perbulan. Sipir kemudian membawahi kepala opas dengan gaji sebesar f 25. Para opas bertugas memegang kunci, membuka dan menutup pintu penjara atau memasukkan dan mengeluarkan tahanan. Setelah opas kemudian terdapat dua pengawas yang disebut opzichter yang bertugas mengawasi gerak-gerik tahanan dari menara pengintai yang terdapat ditengah-tengah komplek penjara atau juga di sisi kanan maupun kiri[18].
Selain itu tugas menjaga keamanan juga dibantu oleh mandor yang disebut wakers, dikepalai oleh hoofdwakers (kepala mandor). Para mandor bertanggung jawab mengawal tahanan ketika sedang berada ditempat kerja wajib tahanan. Kepala mandor bergaji f 20 perbulan. Sementara mandor bergaji f 15 perbulan. Karena mandor mengawasi puluhan tahanan, maka ia pun harus dibantu oleh kalangan tahanan juga yang disebut dengan poorman yaitu narapidana yang . terpilih karena telah lama dipenjara dan dapat “menjilat keatas dan menginjak kebawah”. Seorang poorman diberi keringanan berupa potongan hukuman, tugasnya yaitu menggiring, menekan, membuat takut tahanan yang buat onar. Setelah poorman terdapat voorwerkers yang bertugas memimpin tahanan yang senasib untuk memahami tugas ataupun pekerjaan yang akan dikerjakan dan dipahami. Mereka diberi kebebasan dalam lingkungan penjara karena tuntutan tugas tersebut. Tetapi tidak diberi keringanan hukuman seperti poorman[19].
Dalam birokrasi penjara juga terdapat seorang juru tulis atau sebut schrijver dengan gaji f 30 perbulan. Tugas seorang juru tulis yaitu mengurus bagian administrasi penjara, termasuk menulis laporan sebagai bahan untuk kepala penjara dalam menulis laporan tahunan. Diluar dari itu terdapat juga Algojo yang ditugasi untuk menghukum mati para tahanan yang di vonis hukuman mati. Algojo biasanya didatangkan dari luar daerah, hal ini memungkinkan untuk menghindari upaya balas dendam dari pihak terhukum terhadap Algojo tersebut. Strutuktur birokrasi penjara ini terdapat pada penjara besar seperti penjara Padang yang formasinya kebanyakan diisi oleh orang-orang berkulit putih.
Referensi :
Amran, Rusli, 1985, Sumatera Barat Plakat Panjang, Jakarta : Sinar Harapan.
Arsya, Deddy, 2017, Mendisiplinkan Kawula Jajahan : Politik Penjara Hindia Belanda XIX dan XXI, Yogyakarta : Labirin.
Asnan, Gusti, 2008, Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera, Yogyakarata : Ombak.
Benda-Beckmann, Kebebet von, 2000, Goyahnya Tangga Menuju Mufakat : Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau, Jakarta : Grasindo.
Graves, E. Elizabeth, 2007, Asal-usul Elite MInangkabau Modern : Respon terhadap kolonialisme Belanda Abad XIX/XX, Jakarta : Obor.
Kato, Tsuyoshi, 2005, Adat Minangkabau dan Merantau dalam presfektif Sejarah, Jakarta : Balai Pustaka.
Hadler, Jeffrey, 2010, Sengketa Tiada Putus : Matriarkat, Reformisme Islam dan Kolonialisme di Minangkabau, Jakarta : Freedom Institute.
Ronkel, Ph.S van, 1914, “De Invoering van ons Strafwetboek ter Sumatera’s Westkust naar aanteekeningen in een Maleisch Handscrift Medegedeeld door”, Tijdschrif van Binnenlandsch Bestuur.
Setiawan, Hesri, 2000, Penjara dan Tahanan Politik, Jakarata : LP3ES.
Stuers, De, 1894, “De vestiging en uitbreiding der nederlander ter Westkust van Sumatera vol II”, Amsterdam : P.N. Van Kempen.
Westenenk, L.C, 1918, De Minangkabausche Nagari, Weltevreden : Visser.
[1] Ia adalah orang yang sedang berjuang untuk menyelesaikan pendidikan S2 pada program studi Magister Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sumatera Utara. Ia sangat suka belajar dan bercita-cita akan menjadi peneliti dan sejarawan masa depan, sangat suka berjalan-jalan dari satu tempat ke tempat lain untuk mempelajari kehidupan berbudaya masyarakat setempat. Dan goals yang segera akan dicapai ia salah satunya yaitu menempuh pendidikan hingga S3 di University of Edinburg. United Kingdom adalah salah satu tempat yang ingin ia datangi sebelum melihat beruang kutub es bersama partnernya ia sehidup semati.
[2] Tsuyoshi Kato, Adat Minangkabau dan Merantau dalam presfektif Sejarah, Jakarta : Balai Pustaka, 2005, hlm 12.
[3] Jeffrey Hadler, Sengketa Tiada Putus : Matriarkat, Reformisme Islam dan Kolonialisme di Minangkabau. Jakarta : Freedom Institute, 2010, hlm 9.
[4] Gusti Asnan, Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera, Yogyakarata : Ombak, 2008, hlm 55-56.
[5] L.C Westenenk, De Minangkabausche Nagari, Weltevreden : Visser, 1918, hlm 81.
[6] Keebet von Benda-Beckmann, Goyahnya Tangga Menuju Mufakat : Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau, Jakarta : Grasindo, 2000, hlm 67.
[7] Ibid., hlm 45.
[8] L.C Westenenk, op.cit., hlm 41.
[9] Ibid., hlm 58.
[10] Rusli Amran, Sumatera Barat Plakat Panjang, Jakarta : Sinar Harapan, 1985, hlm 232.
[11] Ph.S van Ronkel, “De Invoering van ons Strafwetboek ter Sumatera’s Westkust naar aanteekeningen in een Maleisch Handscrift Medegedeeld door”, Tijdschrif van Binnenlandsch Bestuur, 1914, hlm 252.
[12] Ibid, hlm 254.
[13] De Stuers, “De vestiging en uitbreiding der nederlander ter Westkust van Sumatera vol II”, Amsterdam : P.N. Van Kempen, 1849, hlm 173
[14] Ibid., hlm 173.
[15] Hesri Setiawan, Penjara dan Tahanan Politik, Jakarata : LP3ES, 2000, hlm xxii.
[16] Deddy Arsya, Mendisiplinkan Kawula Jajahan : Politik Penjara Hindia Belanda XIX dan XXI, Yogyakarta : Labirin, 2017, hlm 116.
[17] Tugas Jaksa menurut Elizabeth banyak macamnya, tidak hanya sebagai penuntut umum dan penyidik, namun mengawasi narapidanan, menjaga buku register penjara dan mengatur pengantaran narapidana ke pengadilan serta membuat lapora kepada Resident duakali seminggu mengenai keadaan keamanan ditempatnya. Lihat pada Elizabeth E. Graves, Asal-usul Elite MInangkabau Modern : Respon terhadap kolonialisme Belanda Abad XIX/XX, Jakarta : Obor, 2007, hlm 98.
[18] Deddy Arsya., op.cit., hlm 131.
[19] Ibid., hlm 133.
Komentar
Posting Komentar