Selayang Pandang Simeloengoen en Karolanden masa Kolonial
Selayang Pandang
Simeloengoen en Karolanden masa Kolonial
Oleh
Arkini Sabrina
Simeloengoen merupakan nama kumpulan dari tujuh kerajaan yang disebut Batak Timur[1] dengan daerahnya berada disebelah Timur berbatasan dengan kabupaten Asahan, sebelah Barat dengan Karo, sebelah Utara dengan Deli dan Serdang dan sebelah Selatan dengan Tapanuli Utara[2]. Didalam wilayah Simeloengoen terdapat landschap[3] diantaranya yaitu Siantar, Tanah Jawa, Raya, Panei, Purba, Dolok Silau, dan Silimakuta dengan luas wilayahnya yaitu 4.500 km². Terdapat 4 klan yaitu Sinaga, Damanik, Purba dan Saragih[4], sebelumnya berasal dari kerajaan maropat setelah invasi Belanda masuk menjadi kerajaan napitu.
Istilah Simeloengoen atau Simalungun merupakan konsep yang merujuk pada nama suatu etnik yang memiliki peradaban dan kebudayaan yang masih terpelihara. Konsep ini bukan hanya terbatas pada persoalan mengenai luas areal wilayahnya atau bahkan menjelaskan mengenai kebudayaannya baik susunan dan hubungan masyarakatnya. Maka dalam hal ini istilah Simeloengoen memiliki defenisi yang sangat luas[5].
Kondisi geografis yang dihuni oleh penduduk Simeloengoen memanjang mulai dari bibir pantai Danau Toba dengan keindahan alam disekitarnya hingga sampai pesisir pantai timur Sumatera, lalu daerah hilir Simeloengoen yang dihuni oleh orang-orang Simeloengoen perlahan-lahan digabungkan kedalam wilayah kesultanan Melayu, hal ini dikarenakan perjalanan sejarah yang mendukung faktor tersebut terjadi[6], Wilayah Simeloengoen yang paling dekat dengan bibir pantai timur Sumatera tersebut dinamakan Tanjung Kasau hingga masuknya Belanda di tahun 1865.
Daerah ini dulunya bagian dari distrik Bandar yang merupakan wilayah dari kerajaan Siantar. Seorang controleur Toba bernama Van Dijk dalam tulisannya menjelaskan bahwa Tanjung Kasau akhirnya dipisahkan dari Siantar oleh Belanda sebab daerah ini telah dianggap sebagai daerah Melayu karena penduduknya bisa berbicara bahasa Melayu dan juga Simalungun serta penduduk didaerah tersebut telah memeluk agama Islam[7].
Ditinjau dari aspek topografis, wilayah Simeloengoen dibagian Timur terdapat lereng yang menurun hingga ke pantai timur Sumatera, dibagian Barat terbentuk oleh dataran tinggi pegunungan sehingga terletak pada posisi pedalaman[8]. Suburnya tanah Simeloengoen menjadi pengakuan bagi bangsa Eropa, didukung dengan topografisnya yang dikelilingi pegunungan dan sungai yang mengalir, menurut penelitian ahli terdahulu kesuburan tanah tersebut hanya dibagian permukaan yang terkandung humus dan organik yang mendukung untuk kegiatan pertanian[9]. Permukaan Tanah Simeloengoen memiliki ketinggian antara 40 - 1.400 meter diatas permukaan laut, dengan suhu udara tergolong sedang, lembab karena tingginya curah hujan. Angin yang berhembus dari arah Barat dan Timur.
Jan Tideman menuliskan dalam catatanya bahwa penduduk yang mendiami daerah Simeloengoen sebelum masuknya pendatang yaitu etnis Simalungun. Diperkirakan antara tahun 1850-1900 penduduk asli yang mendiami daerah Simeloengoen berjumlah 70.000 jiwa. Jumlah ini sangat sedikit apabila dilihat pada jumlah penduduk diluar daerah Simeloengoen yang penduduknya orang Simalungun asli[10].
Beberapa catatan perjalanan Van Dijk, Tichelman, maupun Anderson berpendapat bahwa Simalungun memiliki persamaan dengan Melayu karena corak pemerintahan yang bernegara dalam bentuk kerajaan. Berdasarkan laporan Anderson, Simalungun memiliki corak principal state (negara utama). Catatan penulis luar lainnya menegaskan kembali bahwa Simalungun memiliki sistem organisasi sosial politik kerajaan sebagai embrio bernegara[11]. Raja mengendalikan pemerintahan sampai ke desa-desa terbawah sehingga dipatuhi oleh penguasa dibawahnya serta kawula kerajaan. Lance Castles kemudian mempertegas kembali dengan pendapatnya bahwa :
“Dalam pengertian politis. Simalungun tradisional terdiri atas beberapa kerajaan kecil, setiap kerajaan terdiri atas sejumlah desa dan unit-unit kekuasaan yang lebih besar mengakui kekuasaan seorang penguasa utama (raja) dan berkewajiban membayar pajak kepada raja. Pada dasarnya pola kekuasaannya berpola piramida ketimbang hirarki, tiap-tiap bagian daerah bawahannya merupakan duplikat pola kecil dari sistem pemerintahan yang lebih besar dimana daerah bawahan itu adalah bagian dari kekuasaan diatasnya”.
Hal ini berarti, posisi raja diakui sebagai kekuasaan tertinggi yang dinyatakan dalam istilah “raja do adat, adat do raja” yang berarti kekuasaanya bersifat kejam dan sewenang-wenang. Raja berhak atas sejumlah kewajiban dari kawulanya yang menopang kehidupan pusat pemerintahan dan kediaman raja beserta keluarganya[12].
Karolanden menempatkan kata “Karo” secara etimologis menurut P. Tamboen berasal dari perkataan Ha yaitu Pertama dan Roh berarti datang, istilah Haro berevolusi penyebutan menjadi Karo[13]. J.H Neumman merupakan seorang etnolog dan juga pendeta menguraikan bahwa istilah Karo berasal dari perkataan “Karo” yang berarti terucap dalam bahasa Karo, sedangkan dalam bahasa Toba disebut “Haro”, sebab huruf K dalam penyebutan berubah menajdi H jika dilafalkan oleh orang Toba, sedangkan menurut Henry Guntur Tarigan, kata Karo berasal dari kalak (manusia, orang) dan Aru yang berarti nama sebuah pulau yang dekat dengan Belawan (Teluk Aru)[14].
Terkait penelusuran Karo melalui kerajaan Haru merupakan migrasi ataupun pergerakan orang Karo dari pesisir menuju pedalaman sehingga membentuk arus bolak-balik karena setelah penaklukan kerajaan Haru mereka bergerak ke dataran tinggi. Secara alamiah memakan waktu yang lama sehingga terjadi pertumbuhan perkampungan didataran tinggi Karo, untuk memenuhi kebutuhannya mereka turun dari gunung ke Deli mencari kebutuhan seperti garam, disebut sebagai perlanja sira karena mereka membawa garam dari pesisir menuju pegunungan. Perjalanan yang jauh akhirnya membuat sebagian dari mereka mulai menetap didataran rendah sambil berdagang, menanam lada dan juga Tembakau[15].
Wilayah Karolanden[16] memiliki luas ± 300 KM² dengan kondisi tanah berbukit-bukit disertai dengan lembah dan padang rumput. Bagian terbesarnya terdapat didataran tinggi Karo memiliki luas 30-40 KM dengan bentang alam ditutupi oleh pegunungan, semak belukar, dan jurang yang dalam hingga jalan sempit, dibagian hilirnya terdapat sawah dan sungai mengalir menghubungkan satu daerah kedaerah lain hingga menuju sungai Wampu sampai ke tanah Alas[17]. Kondisi geografis yang subur dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk melakukan kegiatan pertanian dengan menanam sayuran dan buah-buahan. Suhu udara didataran tinggi Karo sangat sejuk, berkisar antara 16º - 27ºC dengan kelembaban udara rata-rata 28%, Musim hujan dan kemarau memiliki perbandingan 9 : 3 dengan curah hujan pertahun antara 1000-4000 mm[18].
Mengenai kondisi demografis, sebelum Belanda masuk ke wilayah ini, Penduduk asli Karo memiliki jumlah penduduk berdasarkan laporan Jhon Anderson dalam kunjungannya ke Pantai Timur Sumatera pada tahun 1823, ia menyebutkan jumlah penduduk Karo ± 60.000 jiwa, penduduk Karo yang di Medan 3.000 orang dan penduduk Karo yang di Binjai 300 orang[19].
Semakin berkembangnya penduduk Karo maka wilayah domisili mereka juga semakin bertambah luas, hampir seluruh Sumatera Timur membentang dari Tamiang (Perbatasan Aceh) sampai ke Siak. Tempat yang didiami oleh orang Karo membentang dari Sipispis disekitar Tebing Tinggi sebelah Utara menyusuri sampai Langkat, kemudian daerah Selatan kearah Tanah Karo sekarang ini lalu ke Tiga Lingga terus hingga ke Simalungun atas dan menyambung lagi ke Sipispis, berlanjut sampai ke Aceh Tengah. Suku-suku yang didaerah Blangkejeren, Gayo, Alas, masih memakai marga yang sama seperti suku Karo, di Aceh Tenggara juga dapat dilihat dari persamaan bahasa yang komunikatif. J.H Neuman mengambarkan terkait domisili dari Masyarakat Karo yaitu :
“Wilayah yang didiami oleh Suku Karo dibatasi disebelah Timur oleh pinggir jalan yang memisahkan dataran tinggi dari Serdang, Sebelah Selatan dibatasi oleh Sungai Biang (yang diberi nama Wampu apabila memasuki daerah Langkat), Disebelah Barat dibatasi oleh gunung Sinabung dan disebelah Utara wilayah tersebut meluas sampai kedataran rendah Deli dan Serdang”.
Karolanden mengenal pemerintahan desa berdasarkan adat, desa mulanya terbentuk dari kesain (bagian) sub-sub klen marga bersama anak beru dan juga senina. Setelah terbentuk diangkat penghulu sebagai pendirinya. Desa dilengkapi dengan balai kerapatan yang digunakan sebagai tempat peradilan untuk mengambil sebuah keputusan[20]. Sebelum kedatangan Belanda ke Karo, sering terjadi peperangan antara Desa, tetapi ketika ancaman Belanda datang kedaerah ini, beberapa desa bergabung untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi ancaman musuh, gabungan dari federasi yang disebut sebagai urung dipimpin oleh seorang penghulu yang dianggap lebih kuat diantara sesamanya[21].
Garis keturunan dan hubungan biologis merupakan pokok dalam tatanan pemerintahan desa, kelompok patrilineal merupakan keturunan dari pendiri desa (merga taneh), kepala desa ataupun penghulu merupakan anggota bagian dari merga taneh. Menurut adat Karo sebuah desa tidak dapat berdiri dengan satu orang atau pun 1 kelompok, hal ini membuat anak beru, kalimbubu dan senina harus tetap bersama. Tiga kedudukan tersebut akan memerintah didesa secara turun temurun[22].
Sebelum terbentuknya sebuah pemerintahan administratif baru yang diberi nama Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden, terdapat berbagai peristiwa yang berpotensi sebagai latar belakang terbentuknya sebuah pemerintahan baru dibawah pengaruh Barat. Namun dalam menjalankan kebijakan pihak kolonial, salah satu hal yang menjadi pemicuh dengan terbitnya undang-undang mengenai desentralisasi pemerintah di Hindia Belanda pada tanggal 23 Juli 1903 yang diberi nama De Wet Houdende Decentralisatie van Het Bestuur in Nederlandsch Indie atau yang lebih dikenal dengan Decentralisatie Wet 1903[23].
Sumatera Timur khususnya Medan berkembang menjadi pusat pemerintahan dan kawasan padat modal, sehingga perlu wilayah lain untuk memperluas modal tersebut, penduduknya yang multikultur membuat pemerintah kolonial harus melakukan pasifikasinya ke wilayah dataran tinggi pedalaman untuk dijadikan daerah pemenuhan kebutuhan mereka dalam skala lebih besar[24]. Daerah yang dipilih oleh kolonial Belanda untuk menjadi sasaran tersebut adalah Simeloengoen dan Karolanden yang tentunya akan menghasilkan pundi-pundi keuntungan besar setelah berhasil ditundukkan. Pembentukan administratif pemerintahan yang setingkat dengan afdeeling juga tidak terlepas dari adanya suatu kepentingan politik dari negara induk bersangkutan yang hendak dicapai salah satunya terdapat motif eknonomi yang mendukung sehingga berakibat pada kemajuan didaerah tersebut[25]. Simeloengoen dijadikan wilayah ekspansi perluasan onderneming bagi kaum pemilik modal. Sedangkan Karolanden khususnya didataran tinggi Karo dijadikan sebagai daerah aktifitas pertanian komersial holtikultura oleh pemerintah kolonial Belanda.
Ketika pemerintah kolonial Belanda berhasil mengekspolitasi wilayah dataran rendah Sumatera Timur diakhir abad ke-19, maka pada awal abad ke-20 untuk melancarkan pasifikasinya tersebut dilakukanlah politik Devide et impera dari berbagai segi seperti kultural, historis, politis, geopolitik, dan lainnya, Mereka memasuki beberapa wilayah pedalaman namun belum dapat diklaim sebagai wilayah Hindia Belanda, Meningkatnya nafsu investor asing Eropa dikarenakan keberhasilan dalam pembukaan perkebunan di Sumatera Timur, mereka mendesak pemerintah kolonial Belanda untuk melakukan penetrasi terhadap wilayah Simalungun dan Tanah Karo dengan jalan politik maupun milter dilancarkan demi memperoleh kedudukan pada kedua wilayah ini[26].
Disamping itu terdapat motif dari elite kolonial namun dalam hal ini yang lebih menonjol terlihat adalah ambisi dari seorang pejabat berkulit putih yang menjabat sebagai Assistent Resident urusan Batak bernama Westenberg. Awalnya timbul permasalahan dari Gubernur Jendral pemerintah pusat yang berada di Batavia tidak setuju terhadap laporan yang telah dilayangkan kepadanya dengan isi mengarah terhadap wilayah Simalungun dan Tanah Karo, Pemerintah Pusat menganggap kedua wilayah tersebut tidak produktif untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan dan pertanian komersil. Maka Westenberg pun akhirnya berupaya meyakinkan kembali dengan berbagai laporan pendukung berupa kondisi geografinya, kehidupan masyarakatnya, dan laporan pendukung lainnya untuk membuktikan kepada Gubernur Jendral bahwa ia begitu menginginkan Jabatan yang setingkat dengan Afdeeling dan pantas untuk memimpinnya[27].
Setelah berbagai laporan yang telah dibuatnya disetujui oleh Pemerintah Pusat akhirnya tujuan Westenberg terpenuhi. Segala perencanaan terkait Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden telah dirancang jauh sebelumnya sejak tahun 1905, visi dan misi mereka pun telah dituangkan kedalam proposal yang telah direncanakan dengan sangat jelas dari mulai bentuk pemerintahan apa yang akan digunakan lalu anggaran dana untuk pekerjaan militer serta remunerasi posisi raja-raja lokal, posisi pegawai Eropa resmi, kemudian konstruksi jalan, subsidi pendidikan, kesehatah dan lain-lainnya[28]. Colijn dan Westenberg sudah saling berkomunikasi dan bersinergi sebelumnya terkait bagaimana pengaturan terhadap wilayah “batak” ini untuk kedepannya agar mempermudah semakin cepat tujuan mereka dalam meraih kekuasaan dengan menjadikan Westenberg sebagai Assistent Resident[29].
Akhirnya penetapan Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden berdasarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie Nomor. 531 tahun 1906 yang didalamnya memuat Besluit Gubernur General pada tanggal 12 Desember tahun 1906 Nomor. 22 dikeluarkan di Buitenzorg (Bogor). Keputusan ini berlaku mulai 12 Desember 1906[30], Isi dari Staatsblad tersebut berupa pembentukan wilayah otonomi yang baru yaitu Simalungun dan Tanah Karo termasuk kedalam bagian Keresidenan Sumatera Timur. Ketetapan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan khusus Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden. Maka terjadinya pemisahan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda pada kerajaan Siantar dan Tanah Djawa yang akan segera dipisahkan dari wilayah Batu Bara yang merupakan bagian dari Afdeeling Asahan untuk disatukan dengan wilayah yang dianggap “batak”[31], landschap yang akan membentuk Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden tersebut akan dibawahi oleh seorang Assisten Resident.
Setelah Saribudolok dijadikan sebagai ibukota dengan kedudukan Assistent Resident, sebelumnya terjadi kegundahan bahwa pengajuan Purba sebagai ibukota akan dipercayakan seorang pejabat di landschap Dolok dan Purba yang telah memiliki kontak dengan penguasa lokal. Pemerintah kolonial tidak menyetujui hal tersebut dengan mengeluarkan Staatsblad Nomor. 32 tanggal 6 Februari 1905 bahwa Purba tidak akan dijadikan sebagai ibukota dari Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden karena lokasinya kurang efektif sebagai ibukota pemerintahan, lalu dalam Dekrit Resident 10 Maret 1906 Nomor. 132 diputuskan bahwa Saribudolok kemudian dijadikan sebagai ibukota dari Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden yang baru dibentuk[32].
Dalam melakukan tata kelolah pemerintahan maka diberlakukannya bentuk pemerintahan tidak langsung agar mempermudah pekerjaan pada pembagian wilyah yang telah ditentukan, sehingga seseorang tidak akan bisa menggunakan kekuasaannya secara langsung. Sebagai bentuk pemerintahan lokal yang baru, Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden memiliki posisi terendah dalam tatanan struktur pemerintahan pada lingkup “nasional” dari negeri induk. Level tertinggi dalam struktur pemerintahan terdapat pada Opperbestuur dipeggang langsung oleh raja, Opperbestuur menggendalikan pemerintahan di Negeri Belanda serta seluruh daerah jajahannya.
Diterapkannya dualisme kepemimpinan yang mengatur Afdeeling ini yaitu Europa Bestuur yang dikenal dengan Pemerintahan Eropa terbentuk sejak ditetapkannya Simalungun dan Tanah Karo sebagai wilayah pemerintahan Hindia Belanda tahun 1906, wilayah tersebut merupakan wilayah terakhir yang ditaklukan, pemerintah pusat memberikan wewenang penuh terhadap pejabat kolonial yang mengurus wilayah, kemudian terdapat bentuk pemerintahan Inlandsch Bestuur atau sering disebut sebagai Pemerintahan Swapraja merupakan sebuah istilah yang dikenal pada masa kolonial Belanda dengan bentuk pemerintahan tradisional berupa kerajaan pada setiap wilayah seperti Simalungun dan Tanah Karo dengan sistem pemerintahan yang berbeda tentunya setelah kedatangan kolonial Belanda[33].
Lembaga pemerintahan dalam konteks pemerintahan lokal[34] yang disebut sebagai zelfbestuurende landschappen mengakui kedaulatan Belanda dengan adanya sebuah plakat pendek (korte verklaring) yang diikat agar daerah swapraja tetap sejalan dengan pemerintahan Hindia Belanda[35].
Wilayah administratif yang disebut dengan Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo dewasa ini adalah pekerjaan Westenberg terdahulu. Ia sebelumnya ditunjuk untuk melakukan penelitian etnografi guna mempelajari geografi dan masyarakat Simeloengoen dan Karolanden sehubungan dengan perluasan wilayah Keresidenan Sumatera Timur dan juga ekspansi wilayah perkebunan[36].
Perret menjelaskan bahwa Westenberg sering ke lapangan sehingga dijadikan sebagai pelopor utama dalam pemisahan antara Deli Dusun dan Serdang Dusun. Westenberg juga berperan dalam pembagian geografi Simalungun dan Karo. Ia menekankan pentingnya pemisah alamiah berupa rantai pegunungan yang terletak antara Melayu dan Batak. Setelah penandatanganan korte verklaring tahun 1907. Perlu dibuat perbatasan yang terperinci di Simalungun dan Karo dengan wilayah ”Melayu” guna menetapkan wilayah administratif nya[37].
Berjalannya sebuah pemerintahan pasti ada dampak yang dihasilkan dari sebuah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh setiap pejabat pemerintahan di wilayah tersebut. Perkembangan dari setiap kebijakan menghasilkan sebuah wujud dari hasil program kerja yang mereka lakukan selama menjabat ataupun meneruskan dari pejabat sebelumnya yang telah berkuasa. Wujud kerja pejabat-pejabat Eropa pada afdeeling ini berupa sesuatu yang terlihat dari berbagai bidang seperti menyediakan jaringan jalan, memberikan fasilitas pendidikan, membangun pertanian dan irigasi serta meningkatkan perekonomian dan pasar, tentu hal ini dilakukan untuk kepentingan mereka, bukan semata-mata diberikan untuk kepentingan pribumi.
Pada Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden, kondisi jalan yang telah terpelihara dibagian onderafdeeling Karolanden, pembiayaan untuk pembangunan jaringan jalan sebesar f 5.000 untuk diserahkan kepada Departement van Burgelijke Openbare Werken (BOW) agar bertanggung jawab dalam pemeliharan jalan utama di Karolanden[38]. Sedangkan untuk onderafdeeling Simeloengoen pemeliharaan jalan disekitar landschap Simeloengoen berada ditangan dewan pekerja daerah tidak berada dalam pemeliharaan langsung pemerintah. Akan tetapi jaringan jalan utama di Simeloengoen telah memenuhi syarat untuk dilalui[39].
Mengenai fasilitas pendidikan yang diberikan di Simeloengoen dimana tujuan Rheinische Mission Genootschap datang untuk mengedukasi masyarakat Simalungun agar memberi pemahaman mereka untuk dapat membaca, menulis dan memahami injil, Namun penerapan pembukaan sekolah menjadi sangat lambat, kendala yang dihadapi karena pengajarannya menggunakan bahasa Toba tidak dipahami oleh masyarakat setempat. Akhirnya tahun 1928 raja Silimakuta, Dolok Silau dan Raya membuat keputusan dalam proses pengajaran disekolah-sekolah zending, bahasa yang dipergunakan adalah bahasa Melayu dan bahasa Simalungun[40]. Di Karolanden Pemerintah kolonial Belanda dan lembaga Nederlandsch Zendeling Genootschap (NZG) melakukan upaya dengan memberikan fasilitas pendidikan yang bersifat formal dan juga non formal. Pendidikan dasar non formal ini berupa pengenalan mengenai bercocok tanah, keterampilan menjahit dan pertukangan. kemudian pemerintah kolonial dan NZG berinisiatif untuk meningkatkan pendidikan masyarakat Tanah Karo dengan mendirikan sekolah zending[41].
Dikeluarkannya keputusan pemerintah mengenai irigasi Nomor 4 tanggal 17 Februari 1908 akan ditugaskan seorang controleur dari Karolanden untuk mengawasi terkait irigasi di Simeloengoen yang mulai dianggap memiliki peluang dalam pembangunan. Sebelumnya telah ada penelitian bahwa kandungan tanah dan nutrisi air yang tersedia diwilayah ini cocok dijadikan aktifitas pertanian yang mengarah pada keuntungan yang besar. Sehingga tanah Simeloengoen sekarang sudah lebih dihargai oleh orang luar [42].
Simeloengoen sangat cocok untuk konstruksi sawah karena banyaknya air mengalir dari sungai. Namun, penduduknya malas, suka mengisap candu dan bermain judi. Sehingga dilakukan program imigrasi secara signifikan, penduduknya diambil dari orang Toba yang berasal dari pulau Samosir dengan tingkat kepadatan tinggi, sebelumnya wilayah ini tertutup untuk orang Toba karena kerusuhan dan peperang antar Raja serta perampokan sering terjadi dipinggiran Danau Toba[43]. Tujuan orang Toba diajak berpindah ke Simeloengoen untuk memajukan persawahan, pemerintah kolonial dan raja-raja Simeloengoen menjanjikan kepada mereka akan memperoleh pengharapan kehidupan yang lebih baik, akhirnya mereka meninggalkan kampung halamannya. Namun setelah tiba ditanah Simeloengoentidak mendapati janji-janji tersebut tidak ditepati, hal demikian karena menolak pajak dari hasil kerja yang dibebankan kepada mereka, sehingga diancam untuk pulang kembali kekampung halaman dan akan segera digantikan dengan penduduk Jawa yang suka membayar pajak.[44]
Tahun 1925 di Karolanden, terdapat kendala dengan minimnya dana untuk memulai pembangunan areal persawahan dan kekurangan pejabat berkulit putih untuk mengontrol pembangunan irigasi dalam skala besar. Sehingga pembangunan mulai dilakukan dalam skala yang lebih kecil sesuai dengan dana yang ada. Pembangunan irigasi untuk areal persawah di Karolanden lebih berat dari pada di Simeloengoen. Hal ini dikarenakan sudah menjadi kebiasaan penduduk Karo dalam membudidayakan tanaman sayuran dan buah-buahan bahkan pada masyarakat pedalaman sekalipun, orang Toba pun sulit memiliki kesempatan untuk memperoleh tanah diwilayah ini[45].
Mr. Bange yang merupakan pejabat dibidang hortikultura tersebut bekerja sangat sukses didataran tinggi Karo, komoditas kentang menjadi sumber pendapatan utama. Kemudian akan dilakukan uji coba penanaman kentang agar terbebas dari hama. Karena sebelumnya budidaya kentang ini terancam oleh hama. Perdagangan kentang pun dijual dalam skala besar hingga ke Medan. Tidak hanya itu budidaya Jeruk juga dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan juga uji coba penanaman gandum[46].
Dalam catatan Van Liere sebagai controleur di onderafdeeling Karolanden mengenai pembangunan sawah, terdapat perbedaan yang harus dibuat antar sawah kecil yang dibangun oleh penduduk dengan sawah secara teknis dalam skala yang besar. Sawah yang kompleks dalam skala besar terdapat di Batukarang dengan luas ± 8.00 H.A. Tanjung ± 2.00 H.A Kandibata 1.00 H.A. Munte ± 4.00 H.A. dan Baganding ± 1.00 H.A. untuk mengaliri sawah dengan air maka dibangun irigasi, namun harus mengabungkan pipa yang panjang untuk mengaliri sawah-sawah tersebut[47].
Berbicara mengenai peningkatan perekonomian, masa Assistent Resident van Rhijn situasi ekonomi Afdeeling memperlihatkan grafik kenaikan yang memuaskan diperoleh dari beberapa sumber seperti pajak, hukum, irigasi dan sekor lainnya. Harga beras yang meningkat baru-baru ini dibarengi juga dengan penduduk yang selalu menjual produk-produknya, hal ini dikarenakan penduduk mendapatkan kesempatan untuk mencari nafkah dari lahan-lahan yang telah dibebaskan[48].
Di Simeloengoen, pembukaan jalur kereta api dari Pematang Siantar ke Tebing Tinggi mendukung perkembangan perekonomian khususnya dibidang perdagangan setempat. Dibukanya jalur kereta api memudahkan kaum pribumi untuk membawa produk pertaniannya dari Purba, Silimakuta ke Ibukota yaitu Pematang Siantar[49]. Berbagai kebutuhan pokok seperti garam, ikan asin, kain dan barang-barang rumah tangga lainnya dari seberang Danau Toba bisa diperoleh dari Medan, Pematang Siantar dan tempat-tempat lainnya di Sumatera Timur[50].
Di sisi dataran tinggi Karo, ditanami sayur mayur dan buah-buhan Eropa yang memiliki nilai jual yang tinggi, jenis-jenisnya seperti Kol, Wortel, Jeruk, Buncis, Kacang polong, Gandum, Daun bawang, Sayur Sawi Putih, Bit dan lain-lain. Untuk tanaman konsumtif Eropa ini sangat erat kaitannya dengan harga, jika hasil yang diperoleh rendah maka populasinya di kurangi. Namun, apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka akan diperluas lagi penanaman nya. Disamping pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan pada administratif ini, Pemerintahan Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden juga menyediakan lokasi yang dinamakan “pasar” untuk melakukan kegiatan perdagangan. Pasar pada pengertian dahulu adalah tempat berkumpulnya orang-orang untuk mengatur berbagai persoalan yang penting[51].
Khusus untuk di Simalungun sendiri telah dirancang oleh pemerintah kolonial Belanda terkait pembangunan pasar dengan keluarnya surat keputusan pemerintahan sendiri pada tanggal 11 Agustus 1928 akan dibangun pasar, rumah-rumah toko, dan juga warung. Peraturan ini dibuat atas dasar agar tidak ada bangunan yang akan didirikan dalam bentuk apapun kecuali atas persetujuan dari pemerintahan Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden[52].
Antuasiasme yang besar disambut oleh penduduk lokal didaerah Bah Gunung, Bandar Masilam dan dekat perusahaan perkebunan Laras serta Parna Bolon. Kedua lokasi tersebut adalah tempat dimana kuli-kuli kontrak bermukim sehingga minat untuk pembangunan kedai, pekan, toko maupun pasar sangat besar didaerah ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah daerah dan akan disewakan bangunan tersebut, sementara masyarakat lokal diberikan hak atas raja. Pasar sekarang dilengkapi dengan gudang sebagai tempat penyimpanan dan ini memakan biaya yang besar dalam pembangunan pasar[53].
Sedangkan untuk didataran tinggi Karo kegiatan pasar berlangsung di Kabanjahe dan Berastagih yang paling penting, sangat banyak sekali masyarakat yang berdatangan ke pasar Berastagi karena wilayahnya menghubungkan wilayah Karolanden lain nya serta ramainya pedagang yang datang dari luar daerah untuk memberi hasil dari komoditi berupa sayur mayur dan buah-buahan yang dijual oleh para petani untuk bahan pokok konsumsi masyarakat[54].
Penataan pasar di Karolanden jauh lebih baik dibandingkan dengan di Simeloengoen, hal ini disebabkan karena pendapatan penduduk asli dari hasil menanam sayuran dan buah sedangkan untuk di Simalungun harus membayar pajak sebesar f 200.000 per tahun karena disana merupakan wilayah perkebunan. Selain itu di Berastagi dan Kabanjahe hampir tidak terdapat permukiman orang asing. Masyarakat Karo sangat menjaga hak mereka, tetapi mereka memberikan izin untuk mendirikan bangunan ditanah mereka, dengan cara ini pendapatan mereka peroleh[55].
[1]Istilah “Batak” dalam hal ini mungkin masih dapat diperbincangkan kembali, sebutan tersebut telah banyak di kritik berdasarkan hasil dari temuan penelitian mutakhir. Sebutan “Batak” sebagai kelompok etnik yang dilabelkan oleh Belanda.
[2]Batas Simalungun dewasa ini telah mengalami perubahan akibat dari pemekaran daerah yang terjadi pada era desentralisasi dan ekonomi, lihat pada Erond L. Damanik, 2018, “Potret Simalungun Tempoe Doeloe : Menafsirkan kebudayaan lewat foto”, op.cit., hlm 36.
[3]Landschap merupakan wilayah administratif atau setingkat dengan distrik pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang didalamnya diduduki ataupun diperintah oleh penguasa lokal setempat yang telah di taklukan seperti Raja ataupun Urung.
[4]Mr. Dr. J. Paulus, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie, Simeloengoen, S. Gravenhage: Martinus Nijhoff, 1917, hlm. 776-777.
[5]Djahutar Damanik, Jalannya Hukum Adat Simalungun, Medan : Simetri Institute, 2019, hlm 5.
[6]Budi Agustono, op.cit., hlm 125.
[7]Tijdschriften Bataviaasch Genootschap, Pale van Dijk, “Laporan Mengenai Simalungun : Daerah Tanjung Kasau, Tanah Djawa dan Siantar”, 1894, hlm 4.
[8]J.Tideman, op.cit., hlm 1.
[9]Budi Agustono, dkk., op.cit., hlm 129.
[10]J.Tideman, Simeloengoen, op.cit., hlm 154.
[11]Erond L Damanik, Dalih pembunuhan bangsawan: Presfektif hapusnya swapraja Simalungun pada Maret 1946, Medan : Simetri Institute, 2017, hlm 9.
[12]Budi Agustono, dkk, op.cit., hlm 164.
[13]P. Tamboen. Adat Istiadat Karo, Jakarta : Balai Pustaka, 1952, hlm 65.
[14]Wara Sinuhaji, “Aktifitas Ekonomi dan Perkembangan Entrepreneurship Masyarakat Karo pasca Revolusi di Sumatera Utara 1950-1965”Medan : USU Press, 1997, hlm 23.
[15]Sarjani Tarigan, Dinamika Orang Karo, Budaya dan Modernisme, Medan : Balai Adat Budaya Karo Indonesia, 2008, hlm 1-2
[16]Karolanden yaitu wilayah subbagian atau onderafdeeling dari Afdeeling Simeloengoen en Karolanden, ibukotanya yaitu Kabandjahe, dan merupakan bagian dari Houvernement Oostkust van Sumatera, lihat Mr. Dr. J. Paulus, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie, Karolanden, 1917, hlm 277.
[17] Ibid., hlm 278.
[18]Meneth Ginting, Idaman dan Harapan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, Medan: USU Press,1990, hlm 7.
[19]Sri Pana Br. Ginting, “Pengaruh Rumah Sakit Kusta terhadap Masyarakat Lau Simomo di Tanah Karo (1980-1990)”, Skripsi Sarjana, Belum diterbitkan, Medan : Universitas Sumatera Utara, 2008, hlm 21.
[20]Payung Bangun, Kebudayaan Batak, dalam Koentjaraningrat (ed), manusia dan kebudayaan di Indonesia, Jakarta : Djambatan, hlm 98.
[21]Wara Sinuhaji., op.cit., hlm 41.
[22]Ibid., hlm 42.
[23]Seotandyo Wignjosoebroto, Desentralisasi Dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Kebijakan dan Upaya Sepanjang Babak Akhir Kekuasaan Kolonial di Indonesia (1900 1940), Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2004, hlm. 16.
[24]Wara Sinuhaji., op.cit.,hlm 116.
[25]Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta : Grasindo, 2007, hlm 2.
[26]Tengku Luckman Sinar Basarshah, Bangun dan Runtuhnya Kerajaan Melayu di Sumatera Timur, Medan : Yayasan Kesultanan Serdang, 2006, hlm 421.
[27]Binnenlandsch Bestuur, No.238, “Advies Nopens de Simeloengoensche Rijkjes en de Karolanden”, hlm 37.
[28]Binnenlandsch Bestuur, Nomor. 238, op.cit.,hlm 9.
[29] Ibid., hlm 16.
[30]Staatsblad van Nederlandsch-Indie, Nomor. 531 tahun 1906.
[31]Algemeene Secretarie serie Besluit Gubernur General van Nederlandsch-Indie, Nomor. 22, 12 Desember 1906.
[32] Ibid., hlm 5
[33]Purnawan Basundoro, Pengantar Sejarah Kota, Yogyakarta: Ombak, 2012, hlm. 106.
[34]Pemerintahan lokal adalah hasil dari devolusi sebagai dimensi dari pelaksanaan desentralisasi. Keberadaannya sebagai dasar atau landasan dari aspek penting proses demokratisasi dan intensifikasi partisipasi rakyat dalam proses pembuatan keputusan politik. Lihat Siti Aminah, Kuasa Negara pada Ranah Politik Lokal, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014, hlm. 3.
[35] Hanif Nurcholis., op.cit. hlm 22.
[36]Daniel Perret, Kolonialisme dan Etnisitas: Batak dan Melayu di Sumatera Timur Laut, Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia (KPG), 2010, hlm 374.
[37]Ibid., hlm 5.
[38]Memorie van Overgave van Mr. F. J. Nieboer Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden (Juni 1932-Juli 1934), hlm 2.
[39]Ibid, hlm 3.
[40]Kesepakatan raja Silimakuta, Dolok Silau dan Raya kemudian disampaikan kepada Missionaris L. Bregenstroth sebagai penanggungjawab dari Rheinische Mission Genootschap (RMG) di Simeloengoen yang saat itu ia berkedudukan di Pematang Siantar. Lihat pada Memorie van Overgave van Mr. F. J. Nieboer Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden (Juni 1932-Juli 1934), hlm 18.
[41] Lister Eva Simangunsong, Sejarah Epidemi Lepra di Tanah Karo, Yogyakarta : Ombak, 2019, hlm 145.
[42] Memorie van Overgave van Jan Tideman, Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden, hlm 262.
[43] Mr. Dr. J. Paulus, Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie, Simeloengoen, op.cit, hlm 775.
[44] Telegram Adress, Soara Batak, “Pinatoere Hatopan Kristen Batak”, Taroetong : Sabtu, 1926.
[45] Memorie van Overgave van H.E.K Ezerman, Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden (26 April 1926), hlm 14.
[46]Ibid., hlm 15
[47]Memorie van Overgave van de Controleur Onderafdeeling Karolanden L.A.M Van Liere, Bestuurperiode 28 September 1928 – 5 August 1931 hlm 3
[48] Memorie van Overgave van M. van Rhijn, Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden (Juli 1934-Februari 1936), hlm 41.
[49] M. Yusuf Pasaribu, Sejarah Kereta Api Tempo Dulu di Sumatera Utara, Medan: Kalangan Sendiri, 2012, hlm 12-13.
[50] Ibid., hlm 15.
[51] J. Tideman., op.cit., hlm 180.
[52] Memorie van Overgave van H. Beeuwkes, Assistent Resident Afdeeling Simeloengoen en de Karolanden (14 September 1929),hlm 27.
[53] Memorie van Overgave van H.E.K Ezerman, op.cit., hlm 33.
[54] Wara Sinuhaji.,op.cit., hlm 128.
[55] Memorie van Overgave van H.E.K Ezerman, op.cit., hlm 42.
Komentar
Posting Komentar