Dari Dairi Hingga Pak-Pak Barat

Dari Dairi Hingga Pak-Pak Barat :  Ekslusi Dan Rekonstruksi Identitas Etnis

Oleh

        Arkini Sabrina

Sejak diresmikan menjadi kabupaten Dairi, elit etnik Pakpak tidak pernah tampil sebagai bupati di etno-teritorialnya. Konsekuensi deprivasi ini menyebar hingga distribusi pejabat daerah, rekruitmen aparatur sipil negara, dan lain-lain yang cenderung di dominasi migrant society yaitu orang Toba yang sejak tahun 1906 meminggirkan peran etnik Pakpak di wilayahnya sendiri. Situasi ini menurut Castles menimbulkan ketidaknyamanan antara tuan rumah dengan imigran. etnik Pakpak mengalami deprivasi politik dan kekuasaan di tanah ulayat sendiri. Oleh karena itu, guna meraih kepentingan-kepentingan politisnya, dilakukan melalui wacana marginalisasi, deprivasi dan eksklusi etnisitasnya yang terus direkonsruksi dan direvitalisasi.

Etnisitas terus dimobilisasi guna meraih tujuan politis berupa memekarkan kabupaten Dairi, memandirikan eksklusi etno-religi, menonjolkan atribut kultural, dan terus menyerbu puncak kekuasaan, barulah ditahun 2018 etnik Pakpak menjadi bupati di Kabupaten Dairi. Damanik berpendapat bahwa Etnik Pakpak di Kabupaten Dairi mengalami keterpinggiran dalam beberapa aspek. Pertama menyangkut eksklusi identitas etnik menyoal atribut kultural yang kemudian lebih menoniol dan bersumber dari identitas etnik lain, kedua eksklusi pada aspek etno-religi yaitu dominasi institusi agama (Protestan) dari etnik imigran, ketiga deprivasi aspek politik membuat etnik Pakpak termarginalkan pada ruang politik, entah itu  menjadi kepala daerah, pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara, lalu keempat etnik Pakpak di Dairi mengalami keterbelakangan ekonomi sebagai akibat span of control yang luas dan berdampak pada span of management. Menurut Pakpahan deprivasi politik etnik Pakpak tampak mencolok di Kabupaten Dairi bila dilihat dari sebaran Aparatur Sipil Negara. Ia menyebut bahwa sebesar 75% pejabat maupun PNS tahun 2010 berasal dari etnis migran terutama etnik Toba.

Berutu kemudian menyebut bahwa, pada era otonomi daerah, memori lama dibuka kembali menyangkut eksklusi identitas etnik dan agama maupun deprivasi peran politik yang dijadikan motor menuntut balas sebagai tuan rumah di Kabupaten Dairi. Keinginan pun terbuka lebar seiring dengan kebijakan nasional di Indonesia sejak tahun 1998, Etnik Pakpak pun kian mengonsolidasi dan mengakomodasi perubahan di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Momentum ketika itu sangat dimungkinkan sejalan dengan peralihan sentralisasi ke desentralisasi yang diimplikasikan pada otonomi daerah.

Sejak tahun 2001, kesadaran etnik Pakpak terus bergejolak. Hal ini muncul karena pengaruh intelektual Pakpak yang menggagas Ikatan Keluarga Pakpak Indonesia (IKPPI). Sejumlah intelektual pun semakin banyak mendekati kekuasaan di era Isodorus Sihotang sebagai bupati Dairi. Organisasi berbasis etnik Pakpak semakin lugas menuntut apresiasi pemerintah lokal terhadap pemilik ulayat di Dairi. Pada gilirannya, kenyataan ini menjadi semacam kulminasi berupa munculnya gugatan membentuk etno-teritorial etnik Pakpak melalui pemekaran daerah. Situasi ini berdampak pada lahirnya kesadaran etnik guna merekonstruksi identitas etnik agar mencapai kesederajatan, dan peluang etnik. Lewat serangkaian perjuangan seperti seminar, pertemuan non formal, dan forum diskusi berdampak pada keinginan membentuk etno-teritorial lewat pemekaran daerah di era Reformasi. Jika Agustono melihat rekonstruksi sebagai cara bagi etnik Pakpak “menuntut balas” terhadap marginalisasi etniknya, Damanik justru melihat situasi antara etnik tuan rumah dan etnik migran sebagai kontestasi identitas pada politik lokal yang marak terjadi di Indonesia pada era Reformasi.

Kenyataan yang terjadi di kabupaten Dairi, sangat relevan dengan ungkapan Hale bahwa etnisitas adalah referensi personal, sumber motivasi dan konstruksi sosial guna mencapai tujuan sosial. Dalam hal ini, etnisitas adalah radar sosial agar memahami dunia sosial yang berintikan keinginan politik seperti peluang, keuntungan, keseimbangan maupun kepentingan. Penegasan etnisitas lewat atribut primordialisme maupun kombinasinya dipastikan tidak lepas dengan “kepentingan etnik” yang dimainkan para aktor guna memperoleh kepentingan politiknya. Etnisitas tidak bermakna jika tidak dilekatkan kepentingan politis. Oleh karena itu, seperti disebut Agustono, bagi orang Pakpak etnisitas direkonstruksi agar: i) pemandirian eksklusi etno-religi, ii) penuntutan terhadap distribusi jabatan daerah, iii) penonjolan atribut kultural pemilik ulayat, iv) pembentukan etno-teritorial.

Terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 9 Tahun 2003, tertanggal 25 Februari 2003 menandai pembentukan Kabupaten Pak-pak Barat dari induknya yaitu Kabupaten Dairi di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dimungkinkan oleh argumen yuridis (ketentuan perundang-undangan di era Reformasi), tetapi cenderung mengedepankan argumen substansial namun mengabaikan argumen formal yang sering dijadikan dasar pemekaran daerah. Sebagaimana diketahui, argumen yuridis pemekaran daerah sangat dimungkinkan sejalan penerbitan UU Nomor. 22 tahun 1999 yang kemudian didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor.78 tahun 2007, tentang Pedoman Pemekaran Daerah. Atas dasar ini, dari sisi yuridis pembentukan Kabupaten Pak-pak Barat tidak menyalahi. Lazimnya pemekaran daerah, menjadi embrio argumen formal yang kemudian seakan terabai seperti: 1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja serta peningkatan basis ekonomi rakyat, 2) memperpendek rentang kendali guna memaksimalkan span of management pemerintahan dan pembangunan, 3) percepatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan, 4) optimalisasi penatalayanan publik maupun mengatur perimbangan keuangan guna pembangunan di daerah.

Argumen substansial merupakan alasan yang kedengarannya kerab samar-samar. Meski demikian argumen ini menjadi alasan kuat pada setiap agenda pemekaran daerah. Era Reformasi kemudian menjadi momentum pembuka peluang pemekaran daerah, membuat situasi eksklusi identitas etnik menjadi energi pemekaran yang muncul dari elite. Pendeknya, lewat jalan ini, terbungkus keinginan lain yang lebih besar yang sengaja dilekatkan pada kepentingan identitas etnik.

Perjuangan tidak terhenti hingga terbentuknya Kabupaten baru tersebut, walaupun etno-teritorial atas nama Pakpak telah terbentuk, tetapi etnik Pakpak di Kabupaten Dairi terus mengonsolidasi diri guna mendapatkan semacam “political bargaining”. Kenyataan ini ditengarai karena menguatnya kesadaran etnik yang berdampak pada adanya loyalitas sebagai tuan rumahnya sendiri. Kesadaran sebagai pemilik ulayat diterjemahkan pada tawar menawar yang terus disuarakan pada waktu pemilihan eksekutif dan legislatif. Keinginan yang terselip seperti menjadi kepala daerah maupun distribusi jabatan daerah. Oleh sebab itu, kekuasaan tidak saja dapat mendefenisikan dan merevitalisasi, tetapi juga ia dapat mengkontruksi identitas etnik. Agustono berpendapat rekonstruksi dapat terjadi karena adanya pendefenisian etnisitas, adat atau tradisi, disamping adanya peluang elit yang memegang kekuasaan dan memanipulasi sentimen etnisitas. Jadi, etnisitas bagi etnik Pak-pak di kabupaten Dairi terus di konstruksi dan di mobilisasi sebagai “alat perjuangan” yang tidak sekedar pada pemerdekaan eksklusi identitas etniknya tetapi juga membentuk etno-teritorial lewat pemekaran daerah.

Penutup

Tidak dapat dipungkiri bahwa pemekaran kabupaten Dairi dengan terbentuknya kabupaten Pak-pak Barat disemangati oleh eksklusi identitas etnik, sosial dan kultural serta deprivasi politik. Marginalisasi yang dirasakan etnik Pak-pak bermula sejak masa kolonialisme tahun 1906 dan terus memuncak hingga tahun 1999 sejalan dengan dominannya etnik migran Toba di Dairi. Sesuatu hal yang tidak dapat dihindarkan bahwa kenyataan pemekaran yang ditengarai sebagai cara menumbuhkan kemajuan atas eksklusi dan deprivasi, tidak semata-mata tujuan objektif. Namun tujuan yang sebenarnya untuk membebaskan diri atau memerdekakan diri dari dominasi atau hegemoni etnik lain yang mengakibatkan deprivasi dan eksklusi pada etnik Pak-pak tersebut.

Kenyataan itu menunjukkan bahwa etnisitas menjadi pendobrak kebuntuan sosial. Etnisitas menjadi daya dorong gerakan pemekaran Kabupaten Pak-pak Barat. Sehingga, etnisitas bagi etnik Pakpak pada konsep eksklusi identitas etnik maupun deprivasi politiknya, sejalan dengan presfektif dari Hale yang dikemukakannya yaitu etnisitas adalah referensi personal, sumber motivasi dan konstruksi sosial  guna menafsir dunia sosial. Dalam hal ini, etnisitas adalah radar sosial untuk memahami dunia sosial yang berintikan keinginan politik seperti peluang, keuntungan, keseimbangan maupun kepentingan sosial. Dengan cara pandang itu, Pemekaran Kabupaten Dairi hingga pembentukan Kabupaten Pak-pak Barat tidak dapat dilepaskan dari rekonstruksi dan revitalisasi identitas etnik guna mencapai tujuan-tujuan etno-politiknya.

Refrensi

Agustono, Budi 2010. Rekonstruksi Identitas Etnik: Sejarah Sosial Politik Orang Pakpak Di Sumatera Utara (1958-2003). Disertasi. Program Doktor, Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Budaya. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Berutu. Lister 1994. Upacara Menanda Tahun Pada Masyarakat Pakpak di Sumatera Utara. Tesis Magister. Jakarta: Universitas Indonesia.

Damanik, Erond L 2016. Contestation of Ethnic Identity in forming Ethnoterritorial in Pakpak Bharat Regency, North Sumatra, European-American Journal. Vol.2, no.2, pp.1-15, October., Published by European Centre for Research Training and Development, United Kingdom.

Hale, Henry E 2002. “Conceptualizing Ethnicity for Political Science: Towards a more Rational National?”, Paper prepared for the Midwest Political Science Association Annual Meeting, April 2002.

Pakpahan, Lasmaria 2011. Peran hubungan Kekerabatan Dalihan Na Tolu Pada Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Birokrasi Lokal Dalam Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Dairi. Thesis. Program Pascasarjana, Prodi Antropologi Sosial. Universitas Negeri Medan.

Komentar

Postingan Populer