Plato en Aristoteles

Pemikirannya Tentang Negara Pada Masanya

Oleh

Arkini Sabrina

                                                                                                                    

Pendahuluan

Di era kehidupan manusia pada masa kini banyak sekali mengalami kemajuan seiring dengan perkembangan zaman yang membuat manusia lebih mengedepankan akal atau rasionalitasnya. Seperti yang diungkapkan oleh Yuval Noah Harari dalam bukunya yang berjudul “Sapiens” bahwa yang membedakan kita dengan makhluk lain adalah pemikiran yang rasional. Akal tersebut digunakan manusia sebagai instrument untuk menciptakan dan membentuk sebuah perkembangan yang pesat dalam kebudayaan khususnya pada ilmu pengetahuan dan tekonologi.

Di zaman modern pun manusia menempati posisi baru dalam kancah pemikiran yang lebih maju. Manusia menjadi pusat dalam pemikiran filosofis era modern. Panggung pemikiran modern syarat akan antroposentris. Seperti yang diungkapkan oleh Rene Descartes, beliau merupakan bapak filsuf modern, dalam pencarian filosofisnya, Descartes menemukan subyektivitas manusia. Dari ungkapannya lah yang menjadi dasar peradaban pencerahan yang menempatkan manusia sebagai pelaku untuk memberi arti lewat kesadaran rasionalitas[1].

Kemajuan yang dialami manusia terbentuk dari kesadaran akan dirinya sendiri. Manusia kembali melahirkan kebudayaan Yunani dan Romawi kuno yang kaya akan nilai-nilai humanis. Pemikiran-pemikiran klasik kembali mendapat perhatian serius, dikarenakan kajian dan bahasan para pemikir klasik berkisar antara alam dan manusia. Salah satu pemikiran filsuf klasik yang diangkat dalam tulisan ini adalah Plato dan Aristoteles. “Aristoteles (384 - 322 SM) merupakan seorang pemikir, ilmuwan, ahli logika sekaligus filosof terkenal saat itu. Karyanya yang berjudul Politics telah memberikan inforrmasi penting mengenai Athena sebagai suatu negara kota (polis) dimasa Yunani Kuno yang demokratis beserta keberadaan warganya dipolis tersebut (polites/politai)”[2].

Dalam sejarah filsafat bahkan ilmu pengetahuan umum lainnya, nama Aristoteles dan Plato sering terdengar. Aristoteles Ialah seseorang yang meninggalkan pengaruh besar bagi kemajuan dunia. Bersama Plato gurunya, ia memberikan beragam gagasan tentang manusia, tentang dunia dan beberapa diantaranya yaitu Metafisika yang merupakan karyanya yang terkenal. Ajaran Aristoteles tentang metafisika kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh St. Thomas Aquinas pada abad pertengahan. Aristoteles juga banyak menulis gagasannya dengan melihat berbagai persoalan yang berkembang pada masanya, termasuk masalah etika dan politik, yang tertuang dalam dua karya monumentalnya yakni, Nicomachean Etics dan La Politica. Secara spesifik, pemikiran Aristoteles dan Plato tentang politik inilah yang menjadi fokus penulis. Terlebih konsep mereka tentang negara kota.

            Pada zaman Yunani klasik, Polis diartikan sebagai negara kota. Polis merupakan sarana kehidupan bagi orang Yunani. Polis adalah instansi alamiah yang ada secara organis dimana mahkluk hidup lainnya dipengaruhi oleh hukum alam (hukum pertumbuhan dan kematian). Karena itu, negara memerlukan ruang hidup yang tumbuh dan berkembang secara dinamik. Raganya adalah negara, jiwanya adalah masyarakat sebagai elemen pembentuk adanya negara[3].

            Istilah polis, polites dan politeia menjadi kata-kata kunci atau dikenal sebagai bagian dari Aristotle’s term, yang nantinya diterjemahkan sebagai state, citizen dan constitution. Ketiga istilah tersebut tidak bisa dipisahkan dan untuk memahami satu hal, maka yang lain juga harus dipahami pula. Aristoteles mendefinisikan Negara (Polis) sebagai kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik. Pemikiran Aristoteles tentang negara dipengaruhi oleh kedua pendahulunya yakni Sokrates dan Plato. Aristoteles setuju dengan pemikiran mereka yang menyatakan bahwa negara adalah kodrat alamiah. Pernyataan ini juga sekaligus mengeritik pemikiran kaum sofis yang beranggapan bahwa negara terbentuk karena adat kebiasaan[4].

            Persoalan makna negara dan warga negara merupakan persoalan yang amat intens dalam perkembangan politis dari zaman ke zaman. Makna negara yang amat luas dan memiliki tujuan yang mulia serta berfungsi untuk melindungi segenap warganya menjadi begitu sempit dimaknai oleh segelintir manusia yang aktif menjadi penguasa negara dan penggerak dalam kehidupan politik negara sehingga banyak menonjolkan sikap ketidakadilan bagi keseluruhan manusia yang hidup dalam negara. Untuk itu topik ini diangkat dari pemikiran Aristoteles dan Plato tentang konsep negara dan warga negara dan menganalis secara kritis bagaimana relasi keduanya sebagai dasar perkembangan kehidupan politik dalam memanusiakan manusia sebagai manusia yang adil dan bijaksana. Selain itu diharapkan juga dapat menjadi input yang amat bermanfaat bagi manusia dalam menghayati eksistensinya sebagai mahkluk politis.

 

Negara Kota (City States)

Negara-negara kota Yunani Klasik sangat berbeda dengan negara modern dewasa ini, baik dilihat dari luas wilayahnya, struktur sosial, jumlah penduduk, maupun lembaga-lembaga politiknya. Luas wilayah negara kota umumnya tidak melebihi luas dari provinsi terkecil di Indonesia, Jumlah penduduknya pun menurut Herodotus sekitar tiga puluh orang. Jumlah penduduk yang relatif kecil memungkinkan anggota-anggota negara kota untuk saling memahami. Komunikasi politik pun tidak terlalu sukar dilakukan karena jumlah penduduknya yang relatif sedikit. Maka dari itu sistem demokrasi langsung dapat dilaksanakan secara baik dinegara kota tersebut, warga negara pun dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Namun dalam konteks negara dimasa kini penerapan demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, mengingat jumlah penduduk yang relatif besar dan hanya memungkinkan diterapkannya demokrasi melalui sistem perwakilan[5].

            Di sekitar abad ke V SM, Athena yang merupakan ibu kota Yunani pernah menjadi kota perdagangan, lalu lintas perdagangan berlangsung intensif sehingga membuka peluang terciptanya masyarakat perdagangan. Proses pertukaran barang-barang kebutuhan hidup berlangsung dengan disertai saling pengaruh budaya antara orang-orang Athena dengan masyarakat di sekeliling negara kota itu. Masyarakatnya terdiri dari kelas warga negara, imigran asing pedagang dan budak yang diperoleh melalui perdagangan budak maupun perang. Hal yang menarik bahwa meskipun demokrasi diterapkan di negara kota ini, perbudakan dibenarkan dan dianggap sebagai kenyataan sosial atau proses alami. Perbudakan menjadi bagian yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, sama hal nya seperti kaum bangsawan diterima sebagai kewajaran dalam masyarakat feodalis, atau dalam konteks kontemporer adanya buruh-majikan  dalam masyarakat[6].

            Arsitoteles yang membenarkan perbudakan karena diasumsikan sebagai bagian dari hukum alam, menurut pandangannya golongan budak diperlukan dalam struktur sosial karena dibutuhkan untuk mengerjakan semua pekerjaan kasar atau pekerjaan yang bersifat fisik. Dengan demikian para warga negara memiliki waktu luang yang cukup untuk memikirkan persoalan-persoalan mendasar kehidupan sosial dan kenegaraan tanpa terganggu oleh keharusan melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar. Dengan pandangan yang membenarkan perbudakan tersebut, Aristoteles menutup kemungkinan terjadinya mobilitas sosial vertikal golongan budak. Budak tidak mungkin bisa berubah status menjadi golongan aristokrat[7]. 

            Pada zaman Aristoteles terjadi perbedaan status sosial, Masyarakat pada masa itu dibagi menjadi tiga kelas utama, yaitu budak (slaves), orang asing (foreign or metic), dan warga negara (citizens). Budak dan orang asing tidak dapat ikut ambil bagian dalam kehidupan politik. Status kewarganegaraan diperoleh karena ikatan darah dari masing-masing suku atau kelompok (parishes). Pada masa ini juga sudah terdapat institusi politik yaitu Assembly atau Ecclesia sebagai majelis tempat seluruh warga negara dapat mendiskusikan dan mengambil keputusan masalah bersama, Magistrate sebagai pelaksana pemerintahan, dan Council of Five Hundred dan Pengadilan dengan popular juries yang mengontrol pemerintahan di Athena. Sistem yang digunakan pada saat itu adalah gabungan antara pemilihan dan undian. Konstitusi di Athena lebih merupakan “mode of life” dari pada sebagai sebuah struktur hukum. Pemerintahan yang diterapkan adalah demokrasi dalam arti ditangan banyak orang dan bukan sedikit orang.

 

Pemikiran Plato dan Aristoteles Tentang Negara

·         Pemikiran Plato tentang Negara

Menurut Plato negara ideal menganut prinsip yang mementingkan kebajikan. Kebajikan menurut Plato adalah pengetahuan. Apapun yang dilakukan atas nama Negara harus dengan tujuan untuk mencapai kebajikan, atas dasar itulah kemudian Plato memandang perlunya kehidupan bernegara. Tidak ada cara lain menurut Plato untuk membanguan pengetahuan kecuali dengan lembaga-lembaga pendidikan, inilah yang kemudian memotivasi Plato untuk mendirikan sekolah dan akademi pengetahuan[8].

 

Plato menilai negara yang mengabaikan prinsip kebajikan jauh dari negara yang di dambakan oleh manusia, sehingga negara yang ideal menurut Plato adalah negara yang menjunjung kebajikan. Plato mengambarkan seorang filsuf adalah dokter, filsuf meski mengetahui penyakit-penyakit yang dialami oleh masyarakat, mampu mendiagnosa dan mendeteksi sejak dini. Plato beranggapan munculnya negara adalah akibat hubungan timbal balik dan rasa saling membutuhkan antar sesama manusia[9].

 

Plato beranggapan munculnya negara karena adanya hubungan timbal balik dan rasa saling membutuhkan antara sesama manusia, manusia juga dianugerahi bakat dan kemampuan yang tidak sama, pembagian kerja-kerja sosial muncul akibat adanya perbedaan alami, masing-masing memiliki bakat alamiah yang berbeda, perbedaan bakat dan kemampuan justru baik bagi kehidupan masyarakat, karena menciptakan saling ketergantungan, setiap manusia tentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara subsistensi, yang untuk memenuhi kebutuhan tersebut membutuhkan orang lain, negara dalam hal ini berkewajiban memperhatikan pertukaran timbal balik, dan berusaha agar kebutuhan masyarakat terpenuhi.

 

Negara ideal menurut Plato juga didasarkan pada prinsip-prinsip larangan atas kepemilikan pribadi, baik dalam bentuk uang atau harta, keluarga, anak dan istri inilah yang disebut nihilisme. Dengan adanya hak atas kepemilikan menurut filsuf ini akan tercipta kecemburuan dan kesenjangan sosial yang menyebabkan semua orang untuk menumpuk kekayaannya , yang mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat. Anak yang baru lahir tidak boleh diasuh oleh ibu yang melahirkan tapi itu dipelihara oleh Negara, sehinga seorang anak tidak tahu ibu dan bapaknya, diharapkan akan menjadi manusia yang unggul, yang tidak terikat oleh ikatan keluarga dan hanya memiliki loyalitas mati terhadap negara.

 

Plato juga tidak memperkenankan lembaga perkawinan, tak seorang pun yang dapat mengklaim istri mereka, istri hanya bisa menjadi hak kolektif, hubungan seks yang dilakukan tidak boleh monogam melainkan poligami, Plato melihat lembaga perkawinan membuat ketidaksamaan antara laki-laki dan perempuan, yang lembaga perkawinan telah mengekang bakat alami manusia dan membuat diskriminasi. Pemikiran Plato yang anti individualisme yang telah merusak kehidupan sosial masyarakat Athena, manusia menjadi individualisme hanya mementingkan kebutuhan diri mereka sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Padahal kehidupan bernegara menekankan petingnya saling ketergantungan sesama warga negara.

 

Ada tuduhan yang mengatakan bahwa Plato adalah anti demokrasi, adakah argumentasi ini membenarkan tuduhan itu. Mengapa Plato menjadi anti demokrasi, pemikiran Plato tidak terlepas dalam konteks sosio-hostoris kehancuran Athena. Kehancuran Athena menurut Plato bukan hanya karena kekalahan Athena dalam perang peloponesos. Kemenanagan Sparta atas Athena menunjukkan prinsip-prinsip dari kenegaraan bersifat Aristokrat militeristik yang ternyata lebih unggul dibandingakan dengan struktur kenegaraan Athena yang demokratis. Inilah yang melahirkan karya-karya Plato dalam judul republik. Dalam buku ini Plato secara tegas menunjukkan simpati dan kekagumannya kepada sistem kenegaraan otoriter Sparta dan antipatinya kepada demokrasi. Plato menuduh kehancuran Athena disebabkan akibat demokrasi yang lemah dan disintegrasi serta tidak stabil.

 

Plato sampai pada konklusi bahwa sistem pemerintahan demokrasi pada akhirnya akan melahirkan pemerintahan tirani. Di Negara demokrasi setiap orang memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang dikehendakinya tanpa ada control ketat dari negara. Karena ada kebebasan tersebut setiap orang berhak mengkritik orang lain. Dan bila terjadi saling kritik tanpa ada sebuah control maka akan terjadi ke kacauan sosial. Dalam istilah Plati, demokrasi itu “penuh sesak dengan kemerdekaan dan kebebasan berbicara dan setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya”. Semua diatas namakan dengan kebebasan, makna kebebasan telah dilacurkan dalam fenomena ini.

 

Dalam sejarah peradaban umat manusia, berikut ada beberapa kota kuno yang terkenal :

–        Jericho/ Jerusalem

–         kairo

–        Babilonia

–        Memphis

–        Alexandriah

–        Mohenjodaro

–        Harrapa

 

·         Pemikiran Aristoteles tentang Negara

Aristoteles menganalogikan negara sebagai organisme tubuh, negara lahir dalam bentuk yang sederhana, kemudian berkembang menjadi kuat dan dewasa, setelah itu hancur tenggelam dalam sejarah. Bila negara bersifat organisme maka semua warga negara berkewajiban memiliki tanggung jawab memelihara persatuan dan kesatuan serta keutuhan negara dan memelihara keamanan.

 

Menurut Aristotles negara adalah sebuah komunitas yang dibentuk untuk sebuah kebaikan. Sistem keilmuan politik (political science) mulai terbentuk dalam kajian Aristoteles seperti ketika Aristoteles membedakan model komunitas (negara). Sebagai orang yunani, Aristoteles juga berpandangan negara sebagai Polis atau negara kota karena hidup yang baik bagi Aristoteles hanya bisa diwujudkan dalam Polis. Dalam bukunya La Politika, Aristoteles menuliskan :

 

“Negara adalah kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik. Namun, jika seluruh masyarakat bertujuan pada kebaikan, negara atau masyarakat politik memiliki kedudukan tertinggi dari pada yang lain dan meliputi elemen-elemen penunjang lainnya, serta bertujuan pada kebaikan tertinggi”

 

Aristoteles Mengatakan, Negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar. Kebahagian dalam negara akan tercapai bila terciptanya kebahagian individu (perseorangan), sebaliknya bila manusia ingin bahagia ia harus bernegara, karena manusia saling membutuhkan satu sama dengan yang lainnya dalam kepentingan hidupnya. Dengan demikian, Negara (Polis) merupakan persekutuan berbagai elemen masyarakat dari berbagai jenis yang terjadi karena kreasi alam. Aktor dari kreasi alam adalah manusia. Manusia adalah mahkluk politik, Manusia berkumpul dan membentuk komunitas masyarakat dari tahap keluarga, desa dan yang terakhir adalah negara. Maka dari itu jika bentuk awal masyarakat adalah alamiah, negara pun alamiah. Atau dengan kata lain Negara merupakan suatu kekuasaan masyarakat (persekutuan dari pada keluarga dan desa/kampung) yang bertujuan untuk mencapai kebaikan yang tertinggi bagi umat manusia[10].

 

Demikian pula Negara bermula “dalam kebutuhan hidup yang nyata dan berlanjut pada kehidupan yang baik”. Dalam buku La Politica, Aristoteles mengatakan bahwa “negara adalah kumpulan masyarakat yang dibentuk dengan tujuan pada kebaikan, dimana manusia selalu memiliki tujuan pada kebaikan tertinggi. Tujuan negara adalah tujuan manusia sebagai aktor utama dalam kehidupan negara. Manusialah yang menentukan baik tidaknya kehidupan dan perkembangan negara. Jika tujuan manusia adalah kebaikan tertinggi, maka negara juga bertujuan pada hal yang sama.

 

Tujuan negara bukan hanya bermaksud bagi terpenuhinya apa yang baik bagi individu semata, tetapi untuk kebaikan bersama dalam setiap komunitas. Dari komunitas yang terkecil hingga pada negara sebagai komunitas yang lebih luas. Untuk itu negara haruslah menjamin kehidupan masyarakat agar terarah pada kebaikan dan juga harus memberikan kesempatan pada mereka agar meraih perlakuan moral, memperoleh hak intelektual yang dibutuhkan sebagai penunjang terwujud kehidupan yang baik[11].

 

Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, walaupun pererkonomian masyakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju.

 

Aristoteles juga menekankan bahwa warga negara tidak termasuk semua anggota dalam sebuah negara. Tidak setiap orang dapat menjadi warga negara, hanya mereka yang memiliki andil dan memiliki kriteria sebagai penguasa yang menjadi warga negara. Status warga negara diperoleh berdasarkan keturunan. Apabila orang tuanya dilahirkan dan tinggal dalam suatu negara, serta berstatus warga negara maka anaknya pula adalah warga negara. Sedangkan mereka yang bukanlah warga negara adalah mereka yang disebut dengan warga asing dan para budak. Warga asing adalah mereka para pedagang, petani atau pekerja yang tidak memiliki tempat tinggal dalam sebuah negara. Para budak merupakan warga yang menjadi tawanan perang tak layak menjadi warga negara.

 

Kewarganegaraan menurut Aristoteles pun dikaji apakah warga negara terjadi secara alami atau memang ada kesepakatan awal yang dibuat. Aristoteles memberikan sebuah contoh bagaimana perubahan terjadi pada warga Athena. Ketika kekuasaan tirani berhasil ditumbangkan, penguasa baru menjamin kewarganegaraan bagi sejumlah orang asing dan para budak yang terdapat didalamnya. Namun, hal tersebut lebih disebabkan karena ketidakadilan atau keadilan dari penguasa. Dari adanya kesatuan manusia (human being) ini terciptalah sebuah kota atau negara. Negara tak lain terbentuk sebagai sebuah komposisi antara rakyat dan pengaturnya.

 

Kesimpulan

Negara ideal menurut Plato adalah city state, negara yang tidak terlalu luas dan tidak terlalu kecil, negara luas akan sulit untuk menjaganya, sementara negara yang terlalu kecil akan sulit untuk dipertahankan karena mudah dikuasai. Menurut Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, bukan berarti lembaga ini tidak memiliki batasan kekuasaan. Tujuan terbentuknya negara adalah untuk kesejahteraan seluruh penduduk atau rakyat bukan kesejahteraan individu. Negara yang baik menurut Plato adalah negara yang dapat mencapai tujuan-tujuan negara. Sementara negara yang tidak dapat melaksanakan tujuan-tujuan tersebut maka adalah negara gagal.

Sementara Negara idealnya menurut Aristoteles monarki, karena ia diperintah oleh seoarang filusuf, arif dan bijaksana. Kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Aristoteles menyadari sistem monarki nyaris tak mungkin ada dalam realitas, ia hanya gagasan yang lahir bersifat normatif yang sangat sukar diwujudkan dalam dunia emperis. Oleh karena itu demokrasi menurut Aristoteles dari tiga bentuk negara itu yang bisa diwujudkan dalam kenyataan. Berbeda dengan Plato tidak bersifat realistik ketimbang Aristoteles .

Berbeda dengan Plato mengenai hak milik, Aristoteles membenarkan adanya hak milik individu, hak milik penting untuk memberikan tanggung jawab bagi seseorang untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan sosial. Sementara mengenai hak milik menurut Plato tidak dibenarkan bahkan dalam hubungan seks istri juga milik bersama, lembaga perkawinan menurut Plato membuat kelas perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Poligami yang lebih disukai oleh Plato dibandingkan dengan monogami. Kepemilikan pribadi menimbulkan hubungan yang tidak sehat, terjadi kompetisi sehingaga semua orang berlomba-lomba mengumpulkan harta kekayaan.

 

Referensi

Berten. K. 1975. Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta : Kanisius.

Friza. E. 2017. Problematika Dan Prospek Mpr : Dulu, Kini, Dan Nanti  :  Jurnal Sosial Dan Humaniora.

Magnis, Franz Suseno. 1994. , Etika Politik,  Jakarta : Pustaka Gramedia.

Noer, Delian. 1997. Pemikiran Politik Barat, Bandung : Mizan.

Pasaribu, Saut, 2016. Politik Aristoteles, Yogyakarta: Narasi.

Rudianto. 1993/1994. Pemikiran Plato tentang Negara, Dalam Majalah Filsafat Driyarkara, Th XX, No.9.

Rustam, H. E. Tamburaka. 2002. Pengantar Ilmu Sejarah Teori Filsafat Sejarah Sejarah Filsafat dan Iptek, Jakarta : Rineka Cipta

Suhelmi, Ahmad. 2001. Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

 

 

 

 



[1] H. Rustam E. Tamburaka, Pengantar Ilmu Sejarah Teori Filsafat Sejarah Sejarah Filsafat dan Iptek, Jakarta : Rineka Cipta, 2002. Hlm 135.

[2] K. Bertens, Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta : Kanisius, 1975, hlm 14.

[3]E. Efriza, Problematika Dan Prospek Mpr: Dulu, Kini, Dan Nanti  :  Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2017.hlm 4.

[4] Saut Pasaribu, Politik Aristoteles, Yogyakarta: Narasi, 2016.

[5] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara, Masyarakat dan Kekuasaan, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001. Hlm 27. 

[6] Ibid., hlm 29.

[7] Ibid.,

[8] Rudianto, Pemikiran Plato tentang Negara, Dalam Majalah Filsafat Driyarkara, Th XX, No.9 tahun 1993/1994.

[9] Ibid.,

[10] Franz Magnis Suseno, Etika Politik,  Jakarta : Pustaka Gramedia, 1994, hlm 188.

[11] Delian Noer, Pemikiran Politik Barat, Bandung : Mizan. 1997, hlm 3.

Komentar

Postingan Populer