KONSTRUKSI IDENTITAS

Identitas dalam Konstelasi Politik 

Oleh

Arkini Sabrina

            Belakangan ini, penulis sangat sibuk sehingga jarang sekali untuk membuka blog sekedar menyapa atau memberikan informasi pada amigo semuannya, melihat pada kondisi dewasa ini, maraknya identitas yang di gaungkan untuk melancarkan misi-misi terselubung setiap orang, ditambah lagi menjelang berlangsungnya pilpres sebentar lagi, identitas etnis, agama dan lainnya di galakkan untuk melancarkan perpolitikan tersebut. Dari hal ini saya akan mencoba membawa amigo untuk mengenali terlebih dahulu apa sih identitas itu.

Identitas adalah sesuatu yang mengacu pada karakter khusus individu atau anggota suatu kelompok tertentu. Secara harfiah, identitas berasal dari kata “idem” yaitu bahasa Latin yang berarti sama. Maka dari itu identitas mengandung makna kesamaan atau kesatuan dalam suatu wilayah atau dalam hal-hal tertentu. Di sisi lain, identitas menjadi sebuah penanda perbedaan yang dapat membedakan sebuah karakter ataupun ciri khusus dari individu maupun suatu kelompok lainnya. Dengan demikian terdapat dua makna yang melekat pada identitas yaitu sebagai sebuah penanda kesamaan dan juga sebagai penanda perbedaan. Identitas sendiri dapat berupa identitas personal yang dimiliki oleh individu berupa karakter atau ciri tertentu yang dapat membedakannya dengan orang lain seperti tingkah laku, ciri fisik, gaya berbicara. Kemudian identitas sosial meliputi religi, etnis, kelas sosial dan lainnya.

Di setiap wilayah terdapat masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut tentunya memiliki rasa kesatuan ataupun perbedaan. Interaksi yang terjalin antar masyarakat merupakan proses adaptasi sosial sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial. Seiring dengan hal tersebut mereka kemudian membentuk apa yang disebut oleh Tome Pires sebagai negara, bukan negara yang bisa dilihat pada masa kini, namun dapat dikatakan sebagai kerajaan-kerajaan mereka yang didalamnya terdapat penguasa.

Di Simalungun misalnya, Anderson berpendapat bahwa Simalungun memiliki persamaan dengan Melayu karena corak pemerintahannya yang bernegara dalam bentuk kerajaan. sebagai pendukung bahwa dari beberapa catatan perjalanan orang Eropa yang mengunjungi Simalungun berpendapat bahwa Simalungun memiliki organisasi sosial politik kerajaan sebagai embrio negara, hal ini berarti dalam menjalankan pemerintahannya, penduduk mengakui raja sebagai penguasannya dan mereka berkewajiban membayar pajak kepada raja. Dalam menjalankan kegiatan pemerintahannya, seperti peradilan dalam kasus adat, perkawinan dan lainnya yang dilihat sebagai ungkapan yang dapat dipahami sebagai fungsi pemerintahan dalam arti modern.

Sejak masa kolonial pun persoalan identitas sudah sangat terlihat di Simalungun, ketika perluasan perkebunan dilakukan, lalu hingga datangnya etnis imigran yaitu Toba, Jawa, Cina maupun India yang didatangkan untuk dipekerjakan di tanah di Simalungun, hingga memasukin era reformasi, Dimulai dari dikeluarkan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1956 tertanggal 14 November 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar di Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan 4 Kota Besar yakni Medan, Siantar, Sibolga dan Kutaraja, maka keinginan untuk memekarkan daerah Kabupaten Simalungun telah mencuat sejak tahun 2000, tetapi hingga tahun 2018 masih saja belum mekar.

Isu pemekaran daerah Simalungun selalu menjadi hal yang seksi untuk dijual dalam pilkada di Simalungun, sejak tahun 2000 saat Jhon Hugo Silalahi menjabat sebagai bupati Simalungun. Gagasan pemekaran ini tidak muncul dari etnis tuan rumah, akan tetapi gagasan memekarkan wilayah muncul dari etnis imigran yaitu Toba yang berada didaerah dataran rendah Simalungun.  Beberapa alasan-alasan yuridis dari perundang-undangan era reformasi mendukung untuk layaknya dilakukan pemekaran. Argumen-argumen formal yang dilontarkan seperti peningkatan layanan publik dan lain-lain. Namun tidak dipungkiri juga bahwa terdapat alasan yang terselubung yang tidak dibicarakan pada masyarakat dalam usaha untuk memekarkan wilayah Simalungun. Jelas bahwa alasan substansial pemekaran yaitu polarisasi masyarakat berdasarkan sentiment primordial. Keinginan untuk memperoleh wilayah politik sendiri dan mengelolahnya sendiri adalah cita-cita yang ingin diwujudkan, sehingga apabila terjadi dapat dikatakan seperti wilayah Toba diaspora atau daerah rantau mereka, hal ini dikarenakan mereka yang mengusulkan agar dilakukannya pemekaran wilayah.

Seiring perkembangan zaman yang semakin modern, pemerintahan didirikan tentunya untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik lagi. Dalam menjalankannya tentu tidak terlepas dari kegiatan-kegiatan politik yang berlangsung, dalam hal ini Miriam Budiardjo berpendapat bahwa politik merupakan sebuah usaha untuk menggapai kehidupan yang lebih baik lagi. Karena dimasa sebelumnya pun manusia mengatur kehidupan kolektif agar semua manusia tersebut merasa puas dan bahagia, dan ini lah yang disebut sebagai politik. Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut tentunya dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan tujuan tersebut hanya dapat dicapai melalui sebuah kekuasaan, atau dapat dikatakan seperti kekuasaan terhadap sebuah wilayah. Dengan demikian kekuasaan berkaitan dengan sebuah pengambilan keputusan ataupun kebijakan pubik.

Memasuki era diawal kemerdekaan, semangat nasionalisme bagi bangsa Indonesia dapat diartikan sebagai kesatuan solidaritas yang bukan terbangun atas dasar etnis, suku, bahasa, letak geografis dan lainnya, namun seperti yang di ungkapkan founding father kita yaitu Sukarno bahwa pembentukan sikap nasionalisme melalui proses yang panjang dengan adannya perasaan senasib dan seperjuangan sehingga kemudian melahirkan sikap solidaritas tersebut.

Bergulirnya masa hingga memasuki era berikutnya, kondisi yang sedemikian pun berubah, menilik kembali perkembangan sosial politik sejak tahun 1998 yang sarat diwarnai dengan kekerasan dalam berbagai konflik seperti Aceh, Timor-timor yang kala itu belum terpisah dari Indonesia, lalu Sampit, GAM (Gerakan Aceh Merdeka) kemudian OPM  (Organisasi Papua Merdeka) yang mungkin terlihat juga bahwa semangat keetnisan kembali memainkan peran penting. Merujuk dari apa yang diungkapkan oleh Ben Anderson dalam karyannya Imagined Communities bahwa ada benarnya juga dimana ia berusaha membedah ulang makna dari nasionalisme yang terjadi disebuah negara, ditahun 1928 dilaksanakan sumpah pemuda yang memantik kembali dengan mempertanyakan yang dimaksud dengan sebuah bangsa. Merujuk kembali pada isi sumpah pemuda tersebut bahkan tidak menjamin untuk membuat Indonesia terhindar dari konflik seperti yang telah dipaparkan diatas sebelumnya.

Indonesia yang merupakan negara dengan keberagaman kulturalnya sehingga hal ini memungkinkan bahwa negara ini tak bisa terhindar dari konflik suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) maupun ideologi dan kepentingan-kepentingan lokal yang diwakili umumnya oleh para elite dengan tujuannya masing-masing. Konflik ini hampir sering terjadi, berbagai cara dilakukan pemerintah dan penggerak kerukunan mulai dari diskusi, seminar dan berbagai cara lainnya yang berbasis kerukunan untuk memutus rantai konflik. Isu yang dipertentangkan seperti keadilan maupun pembangunan yang menjadi hal sangat penting. Namun, meskipun usaha untuk memutus mata rantai konflik dilakukan, akan tetapi konflik tetap saja terjadi dalam masyarakat yang majemuk, hal ini mungkin akibat dari pendidikan multikultural yang belum diterapkan sepenuhnya.

Tak jarang bahwa konflik-konflik yang terjadi dapat berujung pada kekerasan, yang menurut Galtung sendiri dalam konsepnya yaitu “segitiga kekerasan” diantaranya seperti kekerasan langsung yang bisa dilihat secara nyata demikian juga pelakunya, kemudian kekerasan struktural dapat melukai kebutuhan dasar manusia namun tetapi tidak ada pelaku yang bisa dimintai pertanggung jawaban. sementara kekerasan kultural merupakan legitimasi atas kekerasan struktural maupun kekerasan langsung secara budaya.

Hal yang sering terjadi bahwa identitas yang sebelumnya telah dipaparkan dianggap sebagai sebuah hal yang permanen, melekat dalam diri seseorang ataupun sekelompok masyarakat yang kemudian identitas tersebut tidak lagi bisa dilihat dari kacamata lainnya. Padahal identitas tidak selamanya melekat dalam diri seseorang melainkan bersifat relatif. Amartya Sen berpendapat bahwa terjadinya kekerasan pada ranah identitas disebabkan oleh pemahaman yang dangkal perihal identitas itu sendiri. Bahkan hal ini bisa kita temukan dibeberapa tempat.

Kekuasaan di tingkat lokal paling tidak dipengaruhi beberapa aktor seperti aktor birokrat atau pemerintah, aktor partai politik, aktor ekonomi, aktor agama, aktor masyarakat, aktor adat dan lainlain. Salah satunya yang berpengaruh yaitu aktor ekonomi yang turut memainkan peran signifikan pada kancah politik lokal. Kehadiran aktor ekonomi ini terlihat nyata. Aktor ekonomi yang dimaksud ialah individu-individu seperti pengusaha ataupun korporasi yang mengendalikan atau menguasai berbagai kehidupan ekonomi di daerah. Walaupun aktor ekonomi ini tidak terjun langsung ke aktifitas politik seperti menjadi eksekutif maupun legilatif, namun posisi aktor ekonomi ini boleh jadi memengaruhi kehidupan politik daerah. Peran mereka itu dipraktekkan lewat berbagai hal yang berguna untuk mendapatkan kelonggaran dalam aktifitas perekonomiannya.

Di Indonesia dewasa ini, para aktor ekonomi yang masuk ke pentas politik lokal seringkali menampakkan diri sebagai “eksekutif atau legislatif pengusaha” yang semata-mata berpolitik untuk kepentingan ekonominya. Sumberdaya ekonomi daerah seperti APBD dan bisnis daerah dikuasai dan disalurkan kepada kroni-kroni bisnisnya. Mereka mengambil posisi sebagai bos-bos daerah layaknya harus dihormati dan mengabaikan kedudukannya sebagai pemimpin masyarakat. Dalam arti bahwa, aktor ekonomi di daerah yang masuk ke pentas politik lokal seperti menjadi eksekutif maupun legislatif daerah adalah menganggap diri sebagai bos daerah layaknya bos pada jaringan ekonomi yang dipimpinnya.

Maka, dapat dikatakan bahwa identitas sampai sekarang menjadi hal yang sangat penting, seperti yang diungkapkan oleh Bourdieu dalam konsep arenanya yaitu aktor pada pentas politik lokal memerlukan modal guna dapat mendominasi permainan. Modal menurut Bourdieu meliputi barang-barang material dan juga barang-barang simbolik. Modal tersebut terdiri dari modal ekonomi, modal sosial, modal budaya dan modal simbolik.  Karena itu, kedudukan aktor dalam struktur sosial banyak dipengaruhi oleh modal yang dimilikinya. Modal tersebut terdiri dari modal ekonomi, modal sosial, modal budaya dan modal simbolik.

Referensi :

Anderson, Benedict. (2006). Imagined Communities : Komunitas-Komunitas Terbayang, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Budiardjo, Miriam. (2002). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Damanik, Erond L.  (2017). Dalih Pembunuhan Bangsawan : Persfektif Hapusnya Swapraja Simalungun Pada Maret 1946. Medan : Simetrie Institute.

-------------------------, (2018). Politik Lokal : Dinamika Etnisitas pada era Desentralisasi di Sumatera Utara, Medan : Simetrie Institute.

Hipludin, Agus. (2019). Politik Identitas di Indonesia : Dari Zaman Kolonialis Belanda Hingga Reformasi, Edisi ke-2, Yogyakarta : Suluh Media.

Komentar

Postingan Populer